TGIPF Apresiasi Polri, Tapi Menyayangkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kanjuruhan Disaster 2

- Advertisement -

Mantan Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Akmal Marhali mengapresiasi Polri yang sudah melaksanakan rekomendasi pihaknya. Namun, proses hukum kasus Kanjuruhan Disaster 2 yang berjalan lamban disayangkannya.

Akmal mengapresiasi salah satu langkah Polri yang menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022. Di sana diatur tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.

Sayangnya, sudah lebih dari 40 hari, pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan masih belum ada perkembangan signifikan. Salah satunya masih ada pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka tapi masih bebas.

“Secara umum, kami mengapresiasi langkah yang dlakukan berbagai pihak untuk menjalankan rekomendasi TGIPF, termasuk Polri. Sayangnya, dari sejumlah rekomendasi yang sudah dikeluarkan, ada beberapa yang masih berjalan lamban,” kata Akmal.

“Sebagai contoh, ada proses penyidikan dan penyelidikan dari kepolisian. Sejauh ini masih berjalan sangat lamban, karena masih menetapkan enam tersangka, dan masih proses pelengkapan BAP untuk diajukan lagi ke kejaksaan.”

Selesaikan Proses Hukum Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Bisa Mengembalikan Citra Polri

Akmal menilai, proses hukum kasus Kanjuruhan Disaster 2 ini adalah ujian bagi Polri. Jika mereka bisa menyelesaikannya dengan baik, maka hal itu bisa mengembalikan citra Polri.

“Ini ujian bagi kepolisian, karena lewat usut tuntas kasus Kanjuruhan ini, polisi bisa mengembalikan citra mereka yang saat ini terpuruk,” imbuhnya.

“Dibanding kasus Sambo, dan Teddy Minahasa, kasus ini akan lebih mudah mengembalikan citra polisi, karena menyangkut orang banyak. Kami harap kasus ini bisa diusut dan diurai hingga ada tersangka2 baru, sehingga masyarakat melihat keadilan dalam penegakan kasus ini.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya