Tim Hukum Aremania Bawa Kabar Baik dan Kabar Buruk Soal Laporan Kasus Kanjuruhan Disaster 2

- Advertisement -

Tim Hukum Aremania terus mendampingi keluarga korban Kanjuruhan Disaster 2 di Jakarta hingga Senin (21/11/2022). Kali ini mereka membawa kabar baik dan kabar buruk soal laporan kepada Bareskrim Mabes Polri lalu.

Anggota Tim Hukum Aremania, Anjar Nawan Yusky menyebut, agenda mereka hari ini mendatangi Bareskrim lagi untuk dua hal. Mereka melaporkan sejumlah polisi kepada Divpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan) dan menagih Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) kepada Bareskrim.

“Dari Mabes Polri ada dua hal yang bisa saya sampaikan. Pertama, pengaduan keluarga korban di Divpropam sudah diterima. Kami sudah mendapatkan surat bukti laporannya, tinggal menunggu proses lebih lanjut,” kata Anjar kepada WEAREMANIA.

“Sayangnya, yang dari Mabes Polri, kita masuk jam 10.00, lalu keluar sekitar 17.30, hampir delapan jam hasilnya kurang memuaskan. Intinya Bareskrim bilang, laporan kita belum bisa diterima.”

Alasan Laporan Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Ditolak Bareskrim Polri

Anjar menambahkan, ada alasan yang disampaikan oleh pihak Bareskrim Polri atas penolakan laporan tersebut. Menurutnya, alasan tersebut sama persis dengan yang dikatakan mereka sebelumnya.

Laporan polisi model B itu mereka buat sejak Jumat (18/11/2022) siang, tanpa mendapatkan STTLP meski sudah melalui sejumlah prosedur sesuai SOP. Saat meeka menaginya Sabtu (19/11/2022) mereka dijanjikan hari ini (21/11/2022).

Namun, Anjar menyebut, mereka harus menjalani proses dari nol lagi seperti hari Jumat. Endingnya pun sama, laporan mereka tidak diterima oleh Mabes Polri.

“Alasannya, mereka bilang ada kesamaan (pasal yang diajukan) dengan laporan yang sudah diterbitkan di Polres Malang, padahal kan ada pasal-pasal lain yang berbeda yang kami ajukan,” tandasnya.

Ada Opsi Dari Mabes Polri

Anjar menyebut, sebenarnya Mabes Polri sempat memberikan opsi dari Mabes Polri untuk memproses pengajuan laporan untuk Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Namun, keluarga korban menolaknya dengan alasan solidaritas.

“Ada penyampaian laporan kami yang bisa diterima hanya pasal perlindungan anak, yang pasal pembunuhan dan penganiayaan tidak bisa. Sementara, korban yang lapor ke sini kan bukan cuma korban anak saja, tapi juga korban meninggal dunia maupun luka-luka,” ujarnya.

“Karena solidaritas, kalau diterima satu ya diterima semua, kalau tidak satu ya tidak semua. Terakhir dilakukan upaya negosiasi, mereka tetap menerima yang pasal perlindungan anak saja. Makanya, kita memutuskan pulang, kami menolak kalau yang diterima cuma pasal perlindungan anak saja.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya