Tim Hukum Aremania Menggugat Tanyakan Berkas Kasus Kanjuruhan Disaster 2 ke Kejati Jawa Timur

- Advertisement -

Tim hukum Aremania Menggugat mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, Senin (28/11/2022). Mereka menanyakan seputar berkas kasus Kanjuruhan Disaster 2 yang berstatus P19.

Rombongan tim hukum Aremania Menggugat dipimpin oleh Djoko Tritjahjana. Mereka ditemui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Hari ini kami datang ke Kejati Jawa Timur intinya untuk menanyakan perkembangan kasus Tragedi Kanjuruhan yang berkasnya saat ini berstatus P19,” kata Djoko dalam video rilis yang diterima WEAREMANIA.

“Sekarang ini berkas perkaranya sudah ada di Kejati lagi setelah diserahkan dan dilengkapi oleh tim penyidik Polri.”

3 Poin yang Ditanyakan Aremania Menggugat Terkait Berkas Kasus Kanjuruhan Disaster 2

Djoko menegaskan, ada tiga poin yang ditanyakan tim hukum Aremania Menggugat kepada Kejati Jawa Timur. Tiga poin itu yang selama ini menjadi tuntutan utama Aremania dan keluarga korban.

Pihaknya menanyakan bagaimana materi tambahan atau penyempurnaan yang diharapkan Kejaksaan Tinggi dengan melakukan P19 kemarin. Lalu, Djoko juga menanyakan tentang kemungkinan penambahan pasal pembunuhan.

“Ketiga, jika kedua hal itu tidak terpenuhi maka pihak Kejaksaan akan mengembalikan berkas itu lagi kepada tim penyidik untuk dilengkapi,” pungkasnya.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya