Usai Kanjuruhan Disaster 2, Polri Larang Penggunaan Gas Air Mata di Area Stadion Sepak Bola

- Advertisement -

Polri melarang penggunaan gas air mata di area stadion sepak bola usai Kanjuruhan Disaster 2. Aturan anyar itu tertera dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.

Perpol itu melarang anggota kepolisian, personel pengamanan menembakkan gas air mata dalam pertandingan sepak bola. Larangan itu bahkan berlaku dalam keadaan kontingensi.

Yang dimaksud kontingensi adalah keadaan atau situasi pada suatu lokasi yang dapat berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi atau tindakan cepat atau luar biasa. Sebab, hal itu bisa mengakibatkan sesuatu yang sangat membahayakan dapat berupa kerugian besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak.

Larangan penembakan gas air mata itu dapat dilihat dalam Pasal 31. Pasal itu menjelaskan penindakan huru-hara (PHH) saat kontingensi oleh personel pengamanan. Kendati demikian, PHH tidak boleh dilakukan pada zona I dan zona II.

“Kecuali kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api,” demikian bunyi Pasal 31.

Penjelasan Peraturan Pengamanan Penyelenggaraan Olahraga Usai Kanjuruhan Disaster 2

Dalam Perpol itu dijelaskan mana saja yang termasuk Zona I. Zona tersebut meliputi lapangan pertandingan, ruang ganti pemain, ruang ganti perangkat pertandingan, sekretariat panitia pelaksana, ruang medis/doping kontrol, tribun VIP/VVIP, tribun media, tribun penonton, dan pintu keluar/masuk stadion.

Sementara, yang termasuk dalam Zona II adalah validasi tiket, ringroad, tempat penunjukan kepemilikan tiket, area ekslusif, dan publik.

Perpol ini juga mengatur peralatan keamanan apa saja yang dapat dibawa oleh anggota Polri. Pasal 22 Ayat (1) menyebutkan peralatan itu antara lain tameng, tongkat, borgol, peluit, helm, masker wajah, alat pemadam api ringan, peralatan kesehatan lapangan, dan lain-lain.

Untuk perlengkapan perorangan disesuaikan dengan eskalasi, hakikat ancaman, dan jenis cabang olahraga.

“Dalam melaksanakan pengamanan penyelenggaraan kompetisi sepak bola, personel pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa,” demikian bunyi Pasal 22 Ayat (3).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan dan menandatangani Perpol itu pada 28 Oktober 2022 serta diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Jakarta, 4 November 2022.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya