Laporan Polisi Model B Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Naik ke Tingkat Penyidikan

- Advertisement -

Imam Hidayat menyesalkan laporan polisi model B yang dilakukan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tak kunjung naik ke tingkat penyidikan. Kuasa hukum Devi Atthok selaku pelapor menyebut status laporan kliennya itu sejak melapor (9/11/2022) hingga saat ini baru sampai penyelidikan.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2Hp) baru saja diterbitkan Polres Malang pada 30 November 2022 lalu. Surat Perintah Penyelidikan dikeluarkan tiga hari sebelumnya (27/11/2022).

Menurut Imam, kata ‘penyelidikan’ itu yang harus digarisbawahi. Imam menyebut, biasanya, prosesnya, setelah penyelidikan staus akan naik statusnya ke penyidikan dengan syarat tertentu.

“Status laporan akan naik dari penyelidikan ke penyidikan kalau polisi menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup dan calon tersangkanya. Kalau sekarang masih penyelidikan maka polisi belum menemukan dua alat bukti dan calon tersangkanya,” kata Imam.

Dorong Gelar Perkara Atas Laporan Polisi Model B Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Imam mendorong Polres Malang segera melakukan gelar perkara atas laporan polisi model B yang dilakukan kliennya, Devi Atthok. Harapannya, semua pihak yang berkaitan bisa diundang secara terbuka.

Devi sendiri kehilangan tiga orang sekaligus dalam Kanjuruhan Disaster 2 itu. Kedua anaknya dan mantan istrinya meninggal dunia di tribune 13 dalam peristiwa 1 Oktober 2022 tersebut.

“Ini yang kami sesalkan kenapa gak segera dilakukan penyidikan. Kami mendorong supaya Polres Malang melakukan gelar perkara, dengan mengundang semua pihak, termasuk kami, dari tim TATAK sebagai kuasa hukum keluarga pelapor,” imbuhnya.

Tidak Bisa Beralasan Alat Bukti Masih Dipakai Sidang Laporan Polisi Model A

Selain laporan polisi model B yang dilakukan Devi Atthok dan sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan lainnya, ada laporan polisi model A yang mulai disidangkan, Senin (16/1/2023). Imam menduga Polres Malang menahan status laporan kliennya karena menunggu alat bukti yang dipinjam usai persidangan itu.

“Kalau penyidik beralasan alat buktinya masih menunggu dari proses persidangan laporan model A di Pengadilan Negeri Surabaya, ini yang tidak bisa diterima oleh logika hukum dan akal sehat manusia. Ini delik umum, buktinya sudah ada 135 nyawa yang meninggal, jejak digital juga begitu banyak,” ujar Imam.

“Jadi, kalau Polres Malang bilang prosesnya bisa dinaikkan menjadi penyidikan setelah bukti pinjam ke PN Surabaya yang sedang bersidang, itu yang kita sesalkan. Kami akan melakukan reaksi protes meminta segera dilakukan gelar perkara.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya