Beda Nasib Hendra Kurniawan dan Polisi Penghalang Otopsi Korban Kanjuruhan

- Advertisement -

Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan (sebelumnya berpangkat Brigjen) divonis 3 tahun penjara oleh Hakim PN Jakarta Selatan pada senin, 27 Februari 2023. Sebelumnya Hendra juga diputuskan dipecat dari dinas kepolisian setelah menjalani sidang KKEP.

Sanksi tersebut merupakan akibat dari adanya upaya merintangi penyidikan (obstruction of justice) pada kasus meninggalnya Brigadir Josua Hutabarat. Hendra dan beberapa perwira polisi lainnya harus menjadi pesakitan dengan dakwaan merintangi penyidikan, meski vonis Hendra termasuk paling berat diantara polisi yang menjadi tersangka perintangan penyidikan lainnya.

Entah karena profesionalitas, entah karena perhatian publik atau bahkan presiden, kita harus memberikan dua jempol kepada kepolisian yang melakukan pengusutan atas dugaan perintangan penyidikan oleh anggotanya dalam kasus Josua. Hal ini menunjukkan tidak ada yang mustahil dalam mencari keadilan, bahkan sekalipun dihalangi perwira polisi berpangkat Brigjen.

Berbeda dengan Hendra yang harus menanggalkan seragam kebanggaan, dan bahkan meringkuk di penjara, polisi-polisi yang berupaya membatalkan otopsi 2 orang anak yang menjadi korban peristiwa gas airmata Kanjuruhan justru masih bisa menghirup udara bebas.

Sebelumnya DA, ayah 2 orang anak yang menjadi korban tewas pada peristiwa gas airmata Kanjuruhan, mendapatkan pemberitahuan otopsi terhadap kedua jenazah anaknya yang sudah dimakamkan. Dipilihnya anak DA dikarenakan yang bersangkutan menyatakan berkenan makam kedua anaknya dibongkar untuk dilaksanakan otopsi yang disampaikan dalam surat tertanggal 9 Oktober 2022. Berkenannya DA tersebut disambut penyidik dengan mengirimkan surat pemberitahuan otopsi yang rencananya akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2022.

Pasca keluarnya surat pemberitahuan otopsi, banyak upaya menggagalkan otopsi dalam bentuk yang terbuka atau halus seperti “silaturahmi” petugas kepolisian ke rumah DA. Kedatangan polisi tersebut mulai ada sejak 11 Oktober 2022 dari yang perorangan, hingga datang rombongan mulai 4 sampai 6 orang lebih. Tujuan kedatangannya hanya satu: menanyakan keyakinan terkait otopsi.
Pertanyaan yang diajukan berulang-ulang, tentunya membuat DA dan keluarganya terganggu. Terutama keluarga DA dimana ayah DA saat itu sedang sakit stroke. Pertanyaan soal keyakinan otopsi tidak seharusnya ditanyakan oleh pihak penegak hukum (polisi), karena otopsi merupakan kepentingan penyidikan. Dan dalam pasal 134 KUHAP, adanya penolakan dari keluarga jenazah yang akan diotopsi, penyidik wajib menerangkan maksud dan tujuan otopsi seterang-terangnya. Dalam artian, keluarga menolak pun penyidik harus terus mengusahakan otopsi. Bukan sebaliknya, keluarga berkenan petugas polisi, bahkan yang berkualifikasi penyidik, malah menakut-nakuti atau memberi informasi yang membuat keluarga menjadi tidak berkenan dilakukannya otopsi.

Keluarga DA akhirnya mendesak DA untuk menolak otopsi. DA sebenarnya masih bersikeras untuk melakukan otopsi. Namun melihat kondisi ayahnya yang semakin lemah, dan desakan keluarga lainnya, maka dengan berat hati DA membuat pernyataan mencabut persetujuan otopsi. Dalam kata lain upaya penyidik mencari informasi terhambat. Ini semua tentunya tidak lepas dari peran anggota polisi yang tak henti “silaturahmi” ke rumah DA.

Selain dalam bentuk halus berupa “silaturahmi”, dalam pengakuannya di beberapa podcast, DA mengaku sampai ditodong pistol oleh orang tidak dikenal dan menyebut otopsi sebagai alasan tindakan orang tersebut menodongkan pistol. Alih-alih takut, DA justru menyuruh orang tersebut menembak dirinya yang kemudian membuat orang tersebut pergi.

Namun setelah mendapatkan perlindungan dari LPSK, DA akhirnya kembali berani menyetujui otopsi terhadap jenazah kedua anaknya. Meski untuk persetujuan tersebut DA harus terusir dari rumahnya.

Entah karena perhatian masyarakat atau presiden lebih kecil dibandingkan kasus Josua, untuk peristiwa ini polisi seakan membiarkan adanya upaya tersebut. Upaya membatalkan otopsi korban, bisa disebut sebagai perintangan penyidikan karena otopsi merupakan keperluan penyidikan. Apalagi surat pemberitahuan otopsi dikeluarkan oleh penyidik Subdit Kamneg Polda Jatim yang menangani perkara tragedi gas airmata Kanjuruhan.

Polisi-polisi tersebut tentunya bisa ditracking siapa saja orangnya, karena beberapa diantaranya dikenal DA sebelum peristiwa Kanjuruhan. Diantaranya seorang Kanit di Polres Malang berpangkat IPDA. Kemudian juga petugas polisi lain baik dari Polres Malang, Polda Jatim maupun kesatuan kepolisian lain. Sekedar info tambahan, seorang polisi berpangkat Irjen pun sempat sowan ke rumah DA.

Jika Polri serius, tentunya tidak sulit untuk mencari siapa saja polisi tersebut. Cukup dalami ke DA, maka akan terungkap siapa saja polisi tersebut. Upaya ini perlu untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum khususnya polisi.
Selain ke masyarakat, pengungkapan upaya-upaya perintangan penyidikan akan memberikan efek deterrence kepada polisi lain yang mau melakukan hal yang sama.

Ditulis oleh: Andreas Lucky Lukwira

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya