Penanganan Super Lambat Polres Malang Atas LP Model B Tragedi Kanjuruhan

- Advertisement -

Selain perkara “kelalaian” yang saat ini sedang disidangkan di PN Surabaya, ada lagi perkara terkait tragedi Kanjuruhan yang saat ini masih dalam tahap Lidik di Polres Malang. Yakni perkara dengan Laporan Kepolisian (LP) model B yang dibuat seorang keluarga korban pada 9 November 2022 lalu.

Perkara yang saat ini bergulir adalah perkara dari LP model A, yakni LP/A/32 tertanggal 2 Oktober 2022.

Perbedaan LP model A dengan LP model B sendiri terletak dari siapa pelapornya. LP model A dibuat oleh petugas kepolisian sendiri, yang menemukan adanya dugaan tindak pidana atau peristiwa lain. Contohnya ada polisi yang menangkap basah pencuri atau menemukan korban pembunuhan, maka polisi yang menemukan peristiwa tersebut biasanya akan membuat laporan model A di kantor kepolisian.

Sedangkan LP model B adalah laporan kepolisian yang dibuat oleh masyarakat diluar petugas kepolisian yang bertugas. Termasuk juga anggota polisi yang melaporkan peristiwa pidana diluar tugasnya. Contoh ada polisi mengalami kecurian barang di rumahnya, lalu yang bersangkutan membuat laporan ke kantor polisi maka LP yang keluar adalah LP model B.

LP model B yang dibuat keluarga korban tragedi Kanjuruhan dibuat karena kekecewaan atas LP model A. LP tersebut dinilai kurang cukup untuk penanganan kematian 135 orang di Kanjuruhan. Dalam LP model A, pasal yang dikenakan hanya pasal kelalaian dengan tersangka “hanya” 6 orang dimana salah satunya bebas demi hukum.

Namun sampai 4 bulan pasca LP model B tersebut, penangan perkara seakan berjalan lambat. Hal ini terungkap dari Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan tertanggal 3 Maret 2023 dimana selama 4 bulan penyidik baru meminta keterangan 5 orang yang kesemuanya anggota kepolisian.

Hal ini sangat ironis karena untuk kasus sebesar Kanjuruhan seharusnya akselerasi penanganan perkara tidak lambat. Hal ini dikarenakan banyaknya saksi yang bisa dimintai keterangan, belum lagi bukti pendukung berupa video baik dari rekaman amatir maupun CCTV.

Belum lagi ada penelitian dari akademisi Malang yang dipublikasikan Kompas di 10 November 2022 yang bisa menjadi petunjuk bagi penyidik. Dan jangan lupa petugas kesehatan yang menangani korban baik di TKP maupun di RS bisa juga menjadi petunjuk bagi penyidik.

4 bulan hanya melakukan pengambilan keterangan ke 5 orang, yang kesemuanya anggota kepolisian, tentunya jauh dari cukup untuk penanganan sebuah tragedi dengan korban jiwa sebanyak ini.

Penyidik sebaiknya memperluas saksi yang diambil keterangan selain juga melakukan perluasan pencarian alat bukti dari video, foto, hasil penelitian, dan juga rekam medis korban tewas maupun luka.

Hal ini penting untuk menunjukkan keseriusan polisi dalam menangani kasus Kanjuruhan. Atau jika penyidik Polres Malang tidak siap baik terkait SDM maupun alat, sebaiknya meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri yang baru saja sukses mengungkap perkara pembunuhan Josua, lengkap pengananan perintangan penyidikannya.

Ditulis oleh: Andreas Lucky Lukwira

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya