Ketua TATAK: Sebaiknya Semua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

- Advertisement -

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat menanggapi vonis pengadilan terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, sebaiknya semua terdakwa itu divonis bebas saja.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang) dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang).

Sebelumnya, vonis hukuman ringan juga diberikan kepada AKP Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur) yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema) yang divonis 1,5 tahun penjara, dan Suko Sutrisno (Security Officer) 1 tahun penjara.

“Menurut saya, apa pun usulannya, lebih baik diputuskan bebas semua, karena mereka memang tidak terbuklti di Pasal 359 dan Pasal 360. Gak heran kalau kemudian ada yang diputus bebas, ada yang 1,5 tahun. Gak heran, karena saya mengira sudah terkondisikan sejak awal,” kata Imam.

“Makanya, menurut saya, lebih baik diputus bebas semua saja, karena gak terbukti di Pasal 359 dan Pasal 360. Tapi, mereka harus bertanggung jawab di Pasal 338 dan Pasal 340 seperti Laporan Polisi B yang kita lakukan di Polres Malang, yang sekarang masuk tingkat penyelidikan.”

Sejak Awal Menolak Laporan Polisi Model A Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Imam menegaskan, sejak awal pihaknya sudah menolak adanya Laporan Polisi Model A yang dilakukan oleh aparat kepolisian sendiri ini. Sebab, ada banyak kejanggalan dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

Termasuk aktor intelektual yang tidak masuk sebagai terdakwa, seperti PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, broadcaster Liga 1, dan para eksekutor di lapangan yang menembakkan gas air mata ke tribun. Namun, mereka merupakan para terlapor dalam LP Model B yang diajukan TATAK ke Polres Malang.

“Kita sudah tahu semua, ada banyak kejanggalan. Mulai rekonstruksi, kemudian sidang terbuka terbatas, terus pasalnya 359 dan 360, terdakwanya di tingkat middle, belum menyentuh intelectual actor dan eksekutornya,” terang Imam.

“Apalagi, sejak awal kita duga, Hadian Lukita (Direktur PT LIB), gak naik (ke persidangan), karena berkasnya kurang dan akhirnya bebas demi hukum. Ke mana dia sekarang?”

Korban dan Keluarga Korban Tidak Puas

Imam yang mengadvokasi sejumlah korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menyebut mereka tidak puas dengan vonis hukuman ringan untuk lima terdakwa kasus ini. Menurutnya, mereka merasa vonis itu tidak adil.

“Pekan kemarin mereka sudah meyatakan gak puas, gak ada keadilan di sini. Keadilan tidak didapatkan oleh keluarga korban, dengan putusan 1 tahun 6 bulan,” imbuhnya.

“Apalagi saat ini ada yang diputuskan bebas. Ini semakin memperkuat dugaan kita sejak awal kasus Tragedi Kanjuruhan (LP Model A) ini sudah terkondisikan.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya