Soal Vonis, Amnesty International Mempertanyakan Keadilan Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan

- Advertisement -

Menanggapi vonis bebas dua perwira polisi dari tuduhan kelalaian pidana atas dugaan peran mereka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat, meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat,” tulis Amnesty International dalam siaran persnya.

Merespons hal ini, Amnesty International mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan. Termasuk mereka yang berada di tataran komando, guna memberikan keadilan bagi korban dan memutus rantai impunitas. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen.

“Kasus ini sekali lagi menunjukkan pola kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan di Indonesia. Kasus tragis ini harus menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan, bukan mengulangi kesalahan yang sama,” terang rilis itu.

“Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum.”

Latar Belakang Amnesty International Mempertanyakan Keadilan Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan

Pada 16 Maret 2023, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Kabag Ops Polres Malang, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, dengan alasan tidak cukup bukti untuk menghukum mereka.

Pada hari yang sama dengan pembebasan, mantan Komandan Kompi Brimob 3 Polda Jatim dihukum penjara selama 1,5 tahun setelah dinyatakan bersalah karena kelalaian.

Ketiga anggota kepolisian itu didakwa karena kealpaan yang menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka ringan dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Oktober 2022. Kericuhan yang menewaskan 135 orang itu dipicu oleh tembakan gas air mata oleh petugas keamanan.

Sebelumnya pada 9 Maret lalu, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis petugas keamanan stadion satu tahun penjara, sementara ketua panitia pertandingan divonis 1,5 tahun.

Di pengadilan militer pada 7 Februari, seorang anggota TNI dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena menyerang dua penonton sepak bola saat tragedi Kanjuruhan.

Pada tanggal 14 Februari, puluhan anggota Korps Brimob mencoba untuk mengganggu persidangan dengan melontarkan teriakan dan sorakan yang menciptakan kegaduhan di depan ruang sidang.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya