Tak Puas Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, TATAK Fokus Kawal LP-B di Polres Malang

- Advertisement -

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat menyebut keluarga korban tidak puas dengan vonis terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang sudah dijatuhkan. Karenanya, pihaknya kini fokus mengawal Laporan Polisi Model B di Polres Malang.

Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang) dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang).

Sebelumnya, vonis hukuman ringan juga diberikan kepada AKP Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur) yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema) yang divonis 1,5 tahun penjara, dan Suko Sutrisno (Security Officer) 1 tahun penjara.

Sejak awal, pihak TATAK yang mengadvokasi keluarga korban sudah menolak Laporan Polisi Model A yang dilakukan oleh kepolisian sendiri. Sebab, ada sejumlah kejanggalan yang mewarnai proses penyidikan hingga persidangan.

“Kita akan mencari waktu ke Polres Malang untuk mempertanyakan apakah berkas ini naik ke penyidikan atau diberhentikan. Kalau mau naik ya dinaikkan, kalau berhenti ya dhentikan. Biar jelas langkah hukum apa yang akan kita ambil nanti setelah bertemu Kapolres Malang. Mungkin 1-2 pekan ini,” kata Imam.

LP-B Kasus Tragedi Kanjuruhan Masih Sampai Tahap Penyelidikan Sejak Akhir Tahun 2022

Imam menyebut, kasus Tragedi Kanjuruhan berdasarkan Laporan Model B yang mereka layangkan ke Polres Malang masih sampai tahap penyelidikan sejak November 2022 lalu. Sejauh ini pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali.

“Dalam salah satu SP2HP, Polres Malang bilang sedang melakukan peminjaman barang bukti yang dipakai dalam sidang LP-A. Menurut saya, barang bukti apa lagi yang diperlukan? Faktanya 135 orang meninggal, saksi satu stadion ada,” imbuhnya.

“(Abdul) Haris mengungkap, tiket dicetak dengan jumlah lebih sesuai permintaan Kapolres Malang saat itu, Suko bilang pemukulan diawali kepolisian. Itu fakta-fakta dalam persidangan. Mau cari bukti apa lagi?”

Langkah Kalau LP-B Dihentikan Polres Malang

Imam juga mengungkapkan langkah yang akan ditempuh pihaknya jika memang LP-B mereka dihentikan Polres Malang. Menurutnya, ada banyak opsi yang bisa diambil.

“Kalau LP-B ini dihentikan, kita ada banyak opsi. Bisa praperadilan, atau laporan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan banyak lagi. Tapi, kami minta kepastian dulu dan tidak bicara substansi, karena substansi itu adanya di ruang pengadilan. Kalau dihentikan, kita akan ambil langkah hukum,” tegasnya.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya