Rabu, Agustus 10, 2022
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Aturan Lembur Terbaru dari Omnibus Law Ciptaker

Jazila Humda by Jazila Humda
5 November 2020
in Berita Terbaru
0 0
0
Aturan Lembur Terbaru dari Omnibus Law Ciptaker

Pemerintah menambah jam lembur maksimal dan aturan bagi buruh dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu khususnya tertuang dalam Bagian Kedua Ketenagakerjaan. Dikutip dari Detik.com, berikut ini adalah fakta penting tentang aturan lembur yang tertulis di Omnibus Law Cipta Kerja

1. Waktu Lembur Maksimal 4 Jam Sehari

Dalam revisi pasal 78 dalam UU ini, disebutkan ada syarat yang harus dipenuhi apabila pekerja harus bekerja lembur. Pada ayat 1 poin a Omnibus Law Cipta Kerja ditegaskan lembur harus didasari persetujuan antara pekerja dan perusahaan.

Kemudian waktu lembur juga dibatasi, maksimal 4 jam dalam sehari. Sementara itu, dalam seminggu lembur cuma diperbolehkan maksimal 18 jam.

ArtikelTerkait

6 Rekomendasi Destinasi Tersembunyi, Mulai Aktivitas Bersantai hingga Snorkling

Rekomendasi Tempat Makan Seafood yang Terkenal Enak di Kota Malang

Tips Menjelajahi Kota Malang untuk Liburan dalam Satu Hari

Sering Nyasar di Sawojajar, Ternyata Berikut Penyebabnya

ADVERTISEMENT

2. Perusahaan Wajib Bayar Uang Kompensasi

Kemudian, dalam ayat 2 dijelaskan perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi lembur apabila ada pekerjanya terpaksa bekerja melebihi waktu kerja normal.

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur,” bunyi pasal 78 ayat 2 dalam UU 11 tahun 2020.

Lalu pada ayat 3 pasal 78 disebutkan ketentuan waktu kerja atau lembur tidak berlaku pada beberapa sektor usaha.

“Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu,” bunyi ayat 3 pasal 78.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai sektor usaha tertentu dan juga upah kerja lembur akan diatur dalam peraturan pemerintah.

3. Aturan Waktu Kerja Normal

Untuk jam kerjanya sendiri diatur dalam perubahan pasal 77. Dalam ayat 2 pasal 77 disebutkan perusahaan bisa memilih dua opsi waktu kerja. Kedua opsi tersebut menyebutkan jam kerja maksimal dalam seminggu adalah 40 jam.

Opsi pertama jam kerja diatur selama 6 hari kerja per minggu, per harinya maksimal 7 jam. Lalu opsi kedua, disebutkan jam kerja per hari maksimal 8 jam dengan waktu kerja 5 hari per minggu.

Baca juga: Tetap Bekerja Saat Cuti Bersama Oktober 2020, Menaker: Dapat Upah Lembur

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

---
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Tags: aturan lemburOmnibus law
ShareTweetSend
Jazila Humda

Jazila Humda

Kuli Tinta yang suka menulis ulang cerita.

Related Posts

Ketua DPRD Kota Malang Siap Temui Masa Demo Tolak Omnibus Law
Berita Terbaru

Ketua DPRD Kota Malang Siap Temui Masa Demo Tolak Omnibus Law

19 Oktober 2020
Cerita di Balik Demo Penolakan Omnibus Law di Kota Malang
Berita Terbaru

Cerita di Balik Demo Penolakan Omnibus Law di Kota Malang

8 Oktober 2020
Poin-poin UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Buruh
Berita Terbaru

Baru Disahkan, ini Poin UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Buruh

6 Oktober 2020
RUU Cipta Kerja DIsahkan, Buruh Makin Menderita
Berita Terbaru

RUU Cipta Kerja Disahkan, Buruh Makin Menderita

6 Oktober 2020

BERITA TERBARU

6 Rekomendasi Destinasi Tersembunyi, Mulai Aktivitas Bersantai hingga Snorkling

10 Agustus 2022

Rekomendasi Tempat Makan Seafood yang Terkenal Enak di Kota Malang

10 Agustus 2022

Tips Menjelajahi Kota Malang untuk Liburan dalam Satu Hari

10 Agustus 2022

Sering Nyasar di Sawojajar, Ternyata Berikut Penyebabnya

10 Agustus 2022

Terbaru Wearemania TV

Arema FC

  • HUT Arema ke-35 Bangkitkan UMKM Malang Raya Pasca Pandemi
  • Ziarah ke Makan Pendiri Klub Jelang HUT Arema ke-35
  • Mengenang Laga Terakhir Arema di Kandang Bali United
  • Susunan Acara Rioyone Arema dan Aremania HUT Arema Ke-35
  • Eduardo Almeida Belum Pernah Menang Lawan Bali United
Ngalam Wearemania

Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

KATEGORI

  • Akomodasi
  • Berita Terbaru
  • Destinasi
  • Event
  • Fakta dan Mitos
  • Info Penting
  • Kuliner
  • Malangan
  • Ngalampedia
  • Ramadan
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Wisata

WEAREMANIA NGALAM

Redaksi
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Pengaduan

 

Disclaimer
Hak Jawab & Koreksi Berita
Ketentuan Pengguna
Kontak dan Iklan

© 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC

© 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist