Hotel di Kota Batu yang lolos persyaratan boleh buka kembali di masa new normal, tetapi tak semua fasilitasnya bisa beroperasi. Sejumlah fasilitas di dalam hotel masih dibatasi.
Jika ingin beroperasi kembali, pengelola hotel harus mengajukan izin kepada Pemerintah Kota Batu dan lolos persyaratan administrasi. Selain mengecek persyaratan administrasi, Dinas Pariwisata Kota Batu akan melakukan survei langsung meninjau kondisi hotel.
Pengelola hotel harus menaati protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Mulai dari menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun, memberlakukan physical distancing, dan mewajibkan pengunjung dan karyawan mengenakan masker.
“Meskipun sudah diperbolehkan, ada beberapa fasilitas yang tidak diperkenankan untuk dibuka sebagai upaya untuk pencegahan di tengah pandemi virus corona,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Imam Suryono dikutip Malang Times.
Alasan Fasilitas Hotel di Kota Batu Belum Diizinkan Buka
Sejumlah fasilitas hotel yang masih belum diizinkan beroperasi di antaranya kolam renang, spa, tempat karaoke, massage, gym, dan sebagainya. Imam Suryono menjelaskan, ada alasan khusus atas pelarangan dibukanya fasilitas tersebut.
Menurutnya, pelarangan itu lantaran berpotensi menjadi tempat penularan covid-19. Sebab, fasilitas-fasilitas itu biasa menimbulkan kerumunan orang.
“Fasilitas itu rentan penularan, contohnya seperti mikrofon rentan, karena kalau dipakai lagi bisa saja tertular. Sesuatu fasilitas yang kontak langsung sangat rentan dan cepat penularannya. Seperti restoran itu pengunjung juga gak boleh ngambil sendiri, harus pelayan yang melayani itu pun juga harus menerapkan jaga jarak,” tegasnya.
Discussion about this post