Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu menyebut ibu hamil wajib rapid test. Alasannya, mereka dinilai rentan terjangkit virus corona (covid-19).
Pada 17 Juni lalu, di wilayah Kota Batu terdapat ibu hamil yang meninggal dunia karena terpapar covid-19. Sebelum meninggal, si ibu hamil sempat menjalani tes swab.
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Batu, Hayati, menjelaskan rapid test yang digelar Dinkes bagi ibu hamil itu sebagai tindakan preventif. Sebab, ibu hamil tergolong kelompok yang rentan tertular virus corona, selain lansia dan balita.
“Kami mewajibkan ibu hamil untuk melakukan rapid test. Khususnya bagi ibu hamil dengan kandungan memasuki usia 37-38 minggu masa kehamilan,” kata Hayati seperti dikutip Malangpostonline.
Ibu Hamil Wajib Rapid Test Sebelum Melahirkan
Hayati menegaskan, sebelum masa kelahiran atau hamil tua, ibu hamil diwajibkan menjalani rapid test di Puskesmas sesuai domisili masing-masing. Untuk menjalaninya, si ibu hamil tidak akan dipungut biaya, alias gratis.
Sebenarnya, pada bulan Mei lalu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada Puskesmas, rumah sakit, dan bidan praktik di Kota Batu. Dinkes Kota Batu ingin menjamin ketersediaan alat rapid test sesuai jumlah ibu hamil di masing-masing wilayah.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu jumlah pengajuan alat rapid test tersebut. Harapannya, alat rapid test itu bisa segera terdistribusikan.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.
Discussion about this post