Ada kabar gembira untuk semua yang merindukan tempat wisata di Kota Batu yang tutup sementara selama pandemi covid-19. Rencananya, Jatim Park 2 buka lagi pada akhir Juni mendatang demi mengobati rasa kangen tersebut.
Setelah vakum sejak Maret lalu, Jawa Timur Park 2 bakal dibuka kembali pada 27 Juni nanti. Kabarnya, tiga tempat wisata di Kota Batu lainnya bakal segera menyusul.
Salah satu yang akan menyusul itu adalah Taman Rekriasi Selecta. Selanjutnya, ada Batu Flower Garden dan Kaliwatu Rafting.
Keempat tempat wisata tersebut tercatat sudah mengajukan izin buka kembali kepada Pemerintah Kota Batu. Para pengelolanya pun menyertakan kelengkapan administrasi untuk beroperasi kembali sebagai salah satu syarat.
Sebelumnya, Pemkot Batu bersiap mengizinkan sejumlah tempat hiburan, termasuk tempat wisata untuk memulai kembali usahanya. Syarat utama selain mengajukan kelengkapan administrasi juga harus mengedepankan protokol kesehatan saat beroperasi kembali.
Dinas Pariwisata Kota Batu Isyaratkan Kelayakan Jatim Park 2 Buka Kembali
Pelaksana Tugas (plt) Ketua Dinas Pariwisata Kota Batu, Imam Suryono sudah memberikan lampu hijau untuk Jatim Park 2 yang ingin beroperasi kembali kendati pandemi covid-19 masih belum berlalu. Hanya saja, pihaknya masih akan melakukan tinjauan langsung ke lokasi.
Survei langsung ke lokasi wisata menjadi salah satu syarat yang tak kalah pentingnya untuk dilakukan. Jika layak, maka pengelola tempat wisata itu bakal diizinkan membuka usahanya kembali.
“Cuman masih akan kita survei terlebih dahulu dalam waktu dekat, bagaimana kesiapannya dengan protokol kesehatan seusai dengan peraturan wali kota nomor 56. Baru setelah itu bisa diputuskan kapan dibuka,” kata Imam dikutip Malang Times.
Protokol Kesehatan yang Harus Dipenuhi Pengelola Tempat Wisata
Ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh pengelola tempat wisata. Semua itu sudah diatur di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Batu nomor 56 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Status Transisi Darurat ke Pemulihan.
Pengelola tempat wisata harus mengatur dan membatasi jumlah tamu paling banyak 50 persen dari jumlah total tamu yang dapat diterima. Selain itu, mereka juga harus mengecek suhu tubuh semua tamu yang akan memasuki area wisata.
Hand sanitizer dan tempat cuci tangan menjadi benda wajib yang harus tersedia di pintu masuk untuk tamu maupun karyawan. Setiap pergantian pegawai, pengelola juga harus melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh pegawai dalam keadaan sehat.
Harus ada pula ruang isolasi/karantina sementara di lokasi wisata. Setiap karyawan juga wajib mengenakan sarung tangan, face shield untuk setiap karyawan selama beraktivitas. Pihak pengelola pun wajib melakukan kerja sama dengan pihak klinik/rumah sakit dan Dinas Kesehatan untuk penanganan covid-19.
“Juga menyiapkan tim khusus satgas covid di lingkungan tempat wisata, dan hal tersebut yang harus dipatuhi di tempat wisata,” pungkasnya.
Discussion about this post