Mudik dilarang saat momen Hari Raya Idhul Fitri 2021 oleh pemerintah pusat. Meski mendukung aturan tersebut, Pemerintah Kota Malang tak memberikan sanksi.
Larangan mudik sudah diberlakukan pada perayaan Lebaran di masa pandemi covid-19 tahun lalu. Walaupun sudah ada larangan mudik, masih saja ada warga luar Kota Malang yang nekad melakukannya.
Pemerintah pusat melarang aktivitas mudik demi menekan angka kasus covid-19 di Indonesia. Mobilitas warga dari kota satu ke kota lainnya berpotensi menciptakan klaster baru.
“Tidak ada sanksi,” kata Wali Kota Malang, Sutiaji, seperti dikutip Kompas.
Mudik Dilarang, Sutiaji Optimalkan Peran RT/RW
Sutiaji menambahkan, Pemkot Malang akan mengoptimalkan peran RT/RW untuk merespons larangan mudik ini. Peran mereka diharapkan dapat membantu mensosialisasikan aturan tersebut.
Menurutnya, aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Kota Malang cukup efektif. Pihak RT/RW turut andi dalam menyukseskan PPKM Mikro.
“Jadi ini kami intensifkan (larangan mudik) di RT RW untuk memantau mobilitas orang. Poskonya kan sudah ada, tinggal dikuatkan nanti,” tegasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.