Kabar gembira bagi warga Kabupaten Malang yang ingin berwisata di tahun 2021. Objek wisata di Kabupaten Malang dibuka kembali oleh Pemerintah Kabupaten Malang mulai Sabtu (2/1/2021).
Seluruh tempat wisata itu ditutup sejak sehari sebelum malam pergantian tahun 2020 ke tahun 2021. Penutupan itu dilakukan demi mencegah agar masyarakat tidak membuat kerumunan di sana demi merayakan malam tahun baru yang berpotensi meningkatkan angka kasus covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudyaaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wisatawan maupun pengelola objek wisata. Saat dibuka kembali, semua pihak tetap wajib menaati protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.
Baik pengelola objek wisata maupun pengunjung, harus menerapkan wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Selain itu, mereka pun harus menghindari dan tidak membuat kerumuman di tempat umum.
“Meskipun telah dibuka, pengelola dan masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan sesuai surat edaran yang telah diumumkan,” kata Made Arya, seperti dikutip Malang Times.
Tak cuma menaati protokol kesehatan, Made Arya juga menyarankan para pengunjung membawa surat hasil rapid test, baik antigen ataupun antibodi. Hasil rapid test itu haruslah non-reaktif.
Untuk surat keterangan hasil rapid test non-reaktif ini sebenarnya tidak diwaibkan. Namun, Made Arya mengimbau wisatawan menyiapkannya demi berjaga-jaga.
“Meskipun tidak ada kewajiban, namun lebih baik wisatawan membawa hasil Rapid Test antibodi atau antigen non-reaktif untuk menjaga keamanan di tempat wisata agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” imbuhnya.
Persiapan Objek Wisata di Kabupaten Malang Dibuka Kembali
Made Arya juga menjelaskan persiapan pembukaan kembali seluruh destinasi wisata di Kabupaten Malang sudah dilakukan pihaknya. Disparbud telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengelola tempat wisata agar menyediakan perlengkapan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang dengan nomor: 556/1223/35.07.108/2020.
Pengelola tempat wisata wajib menyediakan masker untuk wisatawan yang tidak memakai masker, di mana biayanya dibebankan kepada yang bersangkutan. Selain itu, tempat cuci tangan dan thermogun untuk pengecekan suhu wisatawan sebelum masuk ke area destinasi wisata juga harus ada.
Made pun mengimbau para pengelola tempat wisata agar berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. Apalagi jika ada wisatawan yang terindikasi terkonfirmasi positif Covid-19.
“Lalu, ada juga penyediaan baliho atau spanduk yang menginformasikan bahwa kuota pengunjung di tempat wisata itu dibatasi. Hanya boleh ada 50 persen dari kapasitas total pengunjung wisata tersebut,” sambungnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.