Perumda Air Minum Tugu Tirta (PDAM Kota Malang) berupaya mengembangkan sayap usaha mereka. Salah satunya dengan perusahaan plat merah ini membuka usaha sedot tinja dalam waktu dekat.
Rencana itu dituangkan dalam rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda No 11 Tahun 2019. Perda itu mengatur tentang Perumda Air Minum Tugu Tirta.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, akan ada beberapa rencana bisnis (renbis) baru. Salah satunya sudah diajukan dan akan dikelola PDAM Kota Malang.
Sebelumnya, PDAM Kota Malang juga sudah memiliki unit bisnis menjual air. Saat ini, mereka dituntut untuk terus berinovasi menciptakan lapangan usaha yang dikelola secara mandiri.
‘Memang ada rencana bisnis (renbis) yang baru lagi. Seperti pengolahan tinja itu nanti ke PDAM,” kata Sutiaji, seperti dikutip Radar Malang.
PDAM Kota Malang Buka Suara Soal Rencana Usaha Sedot Tinja
Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, M. Nor Muhlas buka suara terkait rencana usaha sedot tinja ini. Menurutnya, kebijakan itu juga merupakan amanat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) RI.
Nantinya, pengolahan limbah tinja itu bakal menjadi pilot project PDAM. Muhlas menjelaskan, pihaknya akan melayani jasa penyedotan dan pembuangan limbah tinja ke instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT).
“Ke depannya kami akan bermitra dengan pihak swasta terkait unit usaha ini,” imbuhnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.