Masyarakat belakangan ini telah di ramaikan soal tariff bromo yang semakin mahal untuk dapat dinikmati oleh wisatawan. Sebab, ada salah satu wisatawan Bromo, Agung yang mengunggah ke social media soal mahalnya tariff untuk pengambilan foto mencapai Rp 1 juta. Tentu hal tersebut menjadi polemic di masyarakat, dan menjadi banyak perbincangan yang menuai banyak komentar soal postingan tersebut. Tak hanya masyarakat saja, Balai Besar Kawasan Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) juga melakukan klarifikasi soal hal ini.
Dilansir dari Malang Raya Info, Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas TNBTS, Syarif Hidayat menyampaikan jika sebenarnya memang terdapat tariff lainnya selain tiket masuk yang wajib dibayar oleh wisatawan, biaya lain tersebut adalah biaya memotret di Kawasan Bromo yang dengan pengecualian. Tariff tersebut diberlakukan pada wisatawan yang melakukan pengambilan foto dan video untuk tujuan dikomersilkan. Sehingga bagi wisatawan yang hanya ingin melakukan dokumentasi biasa, pengambilan foto dan video tidak perlu membayar biaya pengambilan foto alias gratis. Sebab, sesuatu yang dikomersilkan ini akan menguntungkan salah satu pihak.
Sehingga penarikan tariff tersebut dibuat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Besaran tarifnya sediri berupa, pengambilan video komersil sebesar Rp 10 juta per paket, handycam Rp 1 juta per paket dan foto Rp 250 ribu per paket.
“Pungutan jasa kegiatan alam di TNBTS ini disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sesuai ketentuan perundangan. Selanjutnya disetorkan ke kas negara. Jadi bukan untuk petugas di sini” ucap Syarif.
Sehingga kedepannya masyarakat atau wisatawan yang ingin mengunjungi TNBTS dapat lebih bijak lagi dalam menerima informasi yang beredar di social media. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang akhirnya mengeluarkan komentar negative tanpa tau maksud dan tujuan yang sebenarnya.