Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Level 4 diperpanjang Presiden Joko Widodo dari 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang. Kebijakan yang sebelumnya disebut PPKM Darurat itu memuat sejumlah aturan baru untuk penyesuaian.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan meneruskan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7), Minggu (25/7).
Keputusan perpanjangan masa PPKM Level 4 ini diambil mengingat tren angka kasus covid-19 di tanah air belum berkurang signifikan. Memang, laju kenaikan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi di Pulau Jawa.
“Namun demikian kita harus tetap berhati-hati menyikapi tren perbaikan ini. Kita harus tetap harus selalu waspada menghadapi Varian Delta yang sangat menular,” jelasnya.
Meski begitu, Jokowi bertekad melakukan sejumlah penyesuaian di masa PPKM Level 4 kali ini. Tanpa mengesampingkan pertimbangan aspek kesehatan yang jadi prioritas, aspek sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga tak boleh diabaikan.
“Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat dengan ekstra hati-hati. Hal-hal bersifat teknis lainnya akan diatur oleh menko dan menteri terkait,” pungkasnya.
Inilah Aturan Baru untuk Penyesuaian Setelah PPKM Level 4 Diperpanjang
1. Pasar rakyat yang menjual bahan kehidupan sehari-hari dipersilakan buka seperti biasa dengan prokes yang ketat. Dan pasar rakyat selain yang menjual kehidupan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut diatur Pemda.
2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain sejenis diizinkan buka secara prokes ketat sampai pukul 21.00. Yang pengaturan teknisnya diatur Pemda.
3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki lapak terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dan waktu makan dibatasi 20 menit.
Baca juga: Cara Menangkal Pagebluk dan Ritual Tolak Balak di Malang Raya
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.