Bangunan liar di area rel kereta api tak hanya ada di kota besar seperti Jakarta, sebab di Malang sendiri juga terdapat ratusan kepala keluarga yang bangunannya berdiri berdampingan dengan jalur rel kereta api. Tentunya dengan hal ini dapat meningkatkan bentuk bahaya yang dapat terjadi di area tempat tinggal tersebut. Hal ini karena dengan adanya pemukiman, tentu menyebabkan ada banyak kegiatan masyarakat dalam sehari-hari dan bersimpang siuran di jalur kereta milik KAI tersebut.
Nantinya seluruh bangunan yang ada di sekitaran rel kereta api ini akan segera menerima gusuran. Persisnya yang ada di jalur rel Stasiun Kotalama, Jagalan hingga Depo Pertamina. Kepala keluarga sebanyak 301 ini telah menempati rumah yang mepet dengan jalur kereta dengan jarak sekian meter saja. Mereka semua haraus bersiap untuk mengikuti kebijakan dari PT KAI soal sterilisasi jalur dari kegiatan dan pemukiman warga.
Namun hal ini masih belum diberitakan soal waktu penggusurannya, namun warga sudah mulai diperintahkan untuk bersiap setelah ini kemana harus berpindah. Karena sosialisasi memang sudah dilakukan, dan rapat juga telah dilakukan pada Selasa (21/6) oleh Heri Siswanto, yang merupakan Executive Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya di Kantor Stasiun Kota Baru Malang.
“Ini sudah kedua kalinya rapat. Sebelumnya 14 Juni 2022 lalu kita informasikan rencana sterilisasi jalur KA dari Malang Kotalama ke Jagalan hingga ke Depo (Depo Pertamina),” jelas Heri saat ditemui usai rapat bersama Polresta Malang Kota dan Satpol PP Kota Malang, kemarin.
Dilansir dari Malang Posco Media, berdasarkan catatan PT KAI Daop 8 Surabaya, jalur yang disterilisasi sepanjang 1,3 kilometer tersebut memiliki luasan 15.600 meter persegi. Hal ini sesuai dengan data milik PT KAI Daop 8, sebanyak kurang lebih 301 KK yang akan terdampak rencana penertiban jalur kereta api Malang Kotalama-Jagalan-Depo Pertamina. Kebijakan sterilisasi rel yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan aturan. Salah satunya UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian.
“Menurut UU, pemukiman atau kegiatan masyarakat yang berada di dekat rel atau perlintasan kereta api tidak diperbolehkan atau dilarang. Karena sangat berbahaya,” jelas Heri.
Kondisi di lapangan saat ini memang diakuinya sudah tidak mematuhi aturan yang ada. Aturan dalam undang-undang menyebutkan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) kereta api enam meter dari as rel (kanan-kiri). Meski begitu ia pun mengaku warga sudah banyak yang menghuni kawasan tersebut bertahun-tahun lamanya.
Sehingga, PT KAI meminta bantuan kepada perangkat daerah dan stakeholder terkait termasuk pihak kepolisian memberikan pemahaman kepada masyarakat yang akan terdampak penertiban.
“Makanya rapat ini kita memutuskan untuk bentuk tim. Ada pihak kepolisian dan Satpol PP. Juga nanti perangkat kecamatan, kelurahan wilayah terdampak,” tegas Heri.
Nantinya agar warga dapat menerima soal aturan ini dan dengan sukarela dapat membongkar dan memindahkan bangunan tempat tinggalnya ke tempat yang lebih layak dan tak melanggar peraturan setempat. Heri juga menyampaikan jika sebelum orapat ini dilakukan memang sudah melakukan survey lapangan dulu. “Mapping kami ya 301 KK yang akan terdampak. Beberapa yang kita tanyai memang ada yang mengakui salah karena menempati lahan tanpa legalitas. Tetapi kami koordinasi dengan perangkat daerah lagi, minta bantuan survei lagi dan beri pemahaman,” paparnya.
Dengan informasi seperti ini, sebagian warga juga masih belum mengetahui harus kemana kan berpindah tempat tinggal, mereka juga merasa memang hanya inilah area tempat tinggalnya, sebab rumahnya sudah berdiri di area ini selama bertahun-tahun. “Tidak tahu. Masa mau digusur? Kita sudah lama di sini,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebut namanya.