Walikota Malang, Sutiaji mengimpulkan tokoh Agama Islam di Balaikota Malang, Rabu (20/5/2020) pagi. Mereka membahas Sholat Idhul Fitri 1441 Hijriyah di tengah pandemi covid-19.
Sebelumnya, sudah ada keputusan peniadaan pelaksanaan Shalat Idhul Fitri 1441 Hijriyah di masjid dan lapangan dari Pemerintah Pusat. Karena hal tersebut masih menjadi polemik di sejumlah daerah, termasuk Kota Malang, maka Sutiaji menggelar pertemuan terbatas tersebut. Mereka berkumpul di balaikota sejak pukul 09.00 WIB untuk mencari kesepakatan bersama mengenai pelaksanaan Sholat Idhul Fitri di tengah pandemi covid-19.
Dikuti Malang Times, Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kota Malang Agus Purwadyo mengaku setuju jika tidak menggelar pelaksanaan Shalat Idhul Fitri di masjid ataupun di lapangan. Namun, pihaknya juga menyadari bisa jadi bakal tetap ada yang melanggar aturan ini nantinya. Karenanya, pihaknya berharap ada langkah yang diambil bersama-sama antar pemerintan dan para tokoh agama Islam untuk turut memerangi covid-19.
“Bicara masalah Shalat Id di rumah, Insya Allah seperti itu keadaannya. Ini memang ada yang taat dan nggak. Kalau bisa, di masjid Kota Malang ditutup juga. Hemat kami, satu langkah ayo kita perang lawan corona,” kata Agus.
Membahas Sholat Idhul Fitri Butuh Ketegasan Pemerintah
Senada denga hal tersebut, Perwakilan PC DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kota Malang Machmud M. menyatakan siap mengikuti ketentuan yang ada. Peniadaan pelaksanaan Shalat Id sesuai keputusan Pemerintah Pusat menurutnya tidak masalah.
Namun, menurutnya, yang jadi persoalan ketika ada kelompok masyarakat yang masih tidak mengikuti ketentuan tersebut. Karenanya, Machmud berharap ada tindakan atau pengumuman tegas dari pemerintah daerah agar aturan ini benar-benar bisa ditegakkan.
“Maklumat atau pengumuman bahwa salat Idul Fitri berjamaah baik di masjid dan lapangan ditiadakan itu nanti disampaikan kepada semua masjid. Jangan sampai ada pengurus masjid yang nggak paham dan ndak dengar,” imbuhnya.
Masjid Jami Kota Malang Belum Ambil Keputusan
Sementara itu, Masjid Jami Kota Malang belum mengambil keptusan terkait ada atau tidaknya pelaksanaan Sholat Idhul Fitri tahun ini. Ketua Takmir Masjid Jami Kota Malang KH Zainuddin A. Muchit berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) No 17 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus diseas 2019.
“Kalau peraturan (pemerintah pusat) tampaknya ndak boleh. Namun, di Kota Malang itu memberikan kelonggaran yang ada di Perwali. Kami menetapkan bahwa Sholat Idhul Fitri tetap ada pelaksanaan. Jika memang barangkali ada pembaruan aturan, kami juga akan mengambil langkah baru,” kata Zainuddin.
Walikota Malang Punya Pemaparan Sendiri
Sutiaji sebagai Walikota Malang memaparkan, jika Pemkot Malang ikut meniadakan pelaksanaan Sholat Idhul Fitri itu semata mengikuti arahan Gubernur dan Forpimda Provinsi Jawa Timur. Semua itu juga dalam rangka memutus mata rantai covid-19 di Kota Malang.
Menurutnya, jamaah salat Idhul Fitri yang tak bisa terdeteksi dari mana saja yang dikhawatirkan. Mereka memiliki potensi menjadi klaster baru persebaran covid-19.
“Kalau salat Jumat, (jamaahnya) itu-itu saja. Tarawih juga masih itu-itu saja. Kalau Idhul Fitri, kan banyak massa. Walaupun sudah dilarang, masyarakat luar biasa (masih banyak yang mencuri kesempatan). Di sinilah perlu dipikirkan bersama karena penyebaran covid-19 ini kita tidak tahu,” tandasnya.