Apakah kamu ingin ikut lelang Pasar Besar Kota Batu yang akan dilaksanakan pada Senin 22/11/2021) mendatang? Caranya mudah sekali, dan terbuka untuk semua masyarakat umum yang berminat mengikutinya.
Syarat utama menjadi peserta lelang pasar ini adalah memiliki akun yang sudah terverifikasi di website https:www.lelang.go.id/. Lelang tersebut akan digelar di Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Namun, pelelangan itu tetap dilakukan dengan cara closed bidding online.
Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang juga dapat dilihat pada menu ‘Syarat dan Ketentuan’. Buka saja laman https://lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan.
Sebelum masa lelang dibuka, ada sesi aanwijzing atau penjelasan yang digelar di Balaikota Among Tani Kota Batu, pada Jumat (19/11/2021), pukul 08.00-10.00 WIB. Konfirmasi kehadiran bisa dilakukan di nomor contact person 0812 3484 8635. Ketidakhadiran dalam sesi ini tidak membatalkan kepesertaan lelang.
Lelang Pasar Besar Kota Batu, Apa Saja Aset yang Dilelang?
Tercatat ada 11 aset Pasar Besar Kota Batu yang dilelang dalam kesempatan ini. Objek lelang itu berupa bangunan gedung yang diresmikan pada tahun 2003 silam.
Ada bangunan gedung kantor permanen (Kantor UPT Pasar Besar Kota Batu), bangunan gedung tempat ibadah permanen (mushola), gedung pertokoan/koprasi/pasar permanen (kantor KOPPAS), dan gedung pertokoan/koperasi/pasar permanen (kios, los, bedak, unit 1-5).
Selain itu, ada pula gedung pos jaga permanen (pos satpam lama), gedung pos jaga permanen (pos satpam baru), bangunan gedung tempat kerja lainnya permanen (WC umum), bangunan tempat parkir (parkir Pasar Batu), hingga bangunan gedung tempat kerja lainnya permanen (gedung sarana dan prasarana Laktas).
Bangunan gedung gorong-gorong/drainase (bangunan pelengkap pengembangan rawa), sampai jalan khusus komplek pasar (peningkatan jalan di area Pasar Batu unit 5) juga tak luput masuk dalam aset yang dilelang.
Berapa Nilai Lelang Pasar Besar Kota Batu?
Pasar Besar Kota Batu ini dilelang dengan nilai limit atau harga dasar penjualan sebesar Rp597.477.000,00 (lima ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah). Calon peserta lelang diimbau untuk melihat langsung objek lelang agar mendapatkan gambaran riil terhadap nilai penawaran yang akan diajukan.
Peserta lelang juga diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang sebesar Rp298.738.500,00 (dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah). Uang jaminan itu sudah harus diterima KPKNL Malang selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Penetapan pemenang lelang akan dilakukan setelah penawaran akhir pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama. Batas pelunasan uang lelang dilakukan maksimal lima hari kerja setelah waktu pelaksanaan lelang.
Bea lelang sebesar 2% dari harga lelang terakhir menjadi tanggungan pemenang lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan juga menjadi beban peserta lelang.
Baca artikel sebelum ini Siap-siap, Aset Pasar Besar Kota Batu Dilelang


