Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Pertama, Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet. Media ini melaksanakan kegiatan jurnalistik secara teratur serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers.
Kemudian, Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat oleh pengguna media siber. Isi tersebut meliputi teks, gambar, artikel, video, hingga komentar.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi oleh media siber.
Namun demikian, berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama demi memenuhi asas keberimbangan.
Meskipun begitu, verifikasi tersebut dapat dikecualikan atas dasar syarat tertentu. Berita dapat tayang tanpa konfirmasi asalkan memenuhi ketentuan berikut:
- Poin a: Berita tersebut benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat sangat mendesak.
-
Poin b: Sumber berita pertama merupakan sumber yang jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
-
Poin c: Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak jelas keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
-
Poin d: Redaksi wajib memberi penjelasan pada akhir berita bahwa berita tersebut belum terverifikasi. Penjelasan ini ditulis di dalam kurung.
Selanjutnya, setelah memuat berita tanpa verifikasi, media siber wajib melanjutkan upaya verifikasi secara terus-menerus. Jika hasil verifikasi sudah didapat, hasil tersebut harus dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita awal.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Terlebih lagi, media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna secara jelas.
Selain itu, syarat dan ketentuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Berikutnya, media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi terlebih dahulu. Pengguna harus melalui proses log-in untuk dapat memuat segala bentuk Isi Buatan Pengguna.
Bagaimanapun juga, ketentuan mengenai registrasi akan diatur lebih lanjut oleh media siber masing-masing.
Dalam hal ini, media siber wajib mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang mengandung unsur merugikan. Isi tersebut dilarang memuat unsur kebohongan, fitnah, sadis, dan cabul.
Di samping itu, isi tersebut tidak boleh berprasangka terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta diskriminasi gender.
Sebagai dampaknya, media siber memiliki kewenangan penuh untuk menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar aturan tersebut.
Pada akhirnya, media siber wajib menyediakan sarana pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar hukum. Redaksi harus menindaklanjuti pengaduan tersebut dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Secara hukum, ralat, koreksi, dan hak jawab harus mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Oleh karena itu, ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat atau dikoreksi.
Selanjutnya, di dalam setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan dokumen tersebut.
Sebagai tambahan, jika suatu berita media siber disebarluaskan media siber lain, maka kewajiban koreksi juga wajib dilakukan oleh media yang mengutipnya.
5. Pencabutan Berita
Perlu diketahui, berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kembali karena alasan penyensoran dari luar redaksi.
Kecuali jika, pencabutan dilakukan karena alasan terkait masalah hak cipta, masa depan anak, atau ketentuan hukum lainnya.
Oleh karena alasan ini, pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan kepada publik secara transparan.
6. Iklan
Di sisi lain, media siber wajib membedakan dengan jelas antara produk berita dan produk iklan.
Maka dari itu, setiap iklan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “iklan” atau “advertorial” secara jelas.
7. Hak Cipta
Bagaimanapun, media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Sebagai penutup, Dewan Pers akan melakukan pemantauan dan menilai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
