Surat Edaran Wali Kota Batu tentang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah dikeluarkan. Isinya berkaitan tentang segala macam kegiatan masyarakat di akhir tahun 2020 ini hingga datangnya tahun baru 2021 saat pandemi covid-19 masih berlangsung.
Dalam SE itu disebutkan, setiap wisatawan yang masuk kawasan Kota Batu pada tanggal 24-26 Desember 2020 dan 31-2 Januari 2021 harus mematuhi protol kesehatan.
Selain itu, setelah melakukan perjalanan ke luar kota lebih dari dua hari, wajib menunjukan hasil swab negatif atau hasil rapid test antigen negatif saat kembali ke Kota Batu. Jika belum memiliki, segera lakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan yang ada di Kota Batu.
“Wisatawan harus melakukan atau menunjukkan hasil rapid test terlebih dahulu sebelum masuk kawasan Kota Batu, karena tidak ada fasilitas pembiayaan dari pemerintah,” ujar Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, dikutip Malang Times.
Isi Surat Edaran Wali Kota Batu Selanjutnya
Selanjutnya, SE Wali Kota Batu itu mengatur mengenai para pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab fasilitas umum yang melakukan aktivitas pada libur Nataru. Mereka diwajibkan memberlakukan protokol kesehatan.
Gerakan 4 M harus diterapkan di tempat usaha tersebut. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, membatasi interaksi fisik, dan menghindari kerumunan.
Yang keempat, pelaku usaha seperti tempat hiburan/rekreasi, hotel, guest house, vila, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, dan event organizer, serta pelaku jenis usaha lainya dilarang melakukan kegiatan di luar ruangan yang menimbulkan kerumunan.
Lalu, organisasi kemasyarakatan, komunitas rukun warga atau sejenis kelompok masyarakat jugadilarang mengadakan konvoi atau meniup trompet saat malam tahun baru. Mengadakan kegiatan yang membuat kerumunan di tempat umum pun tidak diperbolehkan.
“Pada 31 Desember 2020 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2021 pukul 01.00 WIB akan dilakukan penutupan di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Nantinya dari pihak TNI/Polri serta Satgas Covid-19 Batu akan melakukan operasi kedisplinan agar surat edaran ini terlaksana dengan baik,” pungkasnya
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.





