Ada banyak momen yang dialami Arema sebagai klub sepak bola sepanjang tahun 2022. Cerita-cerita menarik dan berkesan itu akan tersaji dalam Kaleidoskop Arema tahun 2022 berikut ini.
Deretan momen yang terjadi di bulan Oktober 2022 akan mengisi lembaran kaleidoskop Arema tahun ini. Ada peristiwa apa saja yang tak bisa dilukan sepanjang bulan tersebut?
Inilah Kaleidoskop Arema Tahun 2022 di Bulan Oktober
Bulan Oktober menjadi bulan duka bagi Arema setelah terjadinya Kanjuruhan Disaster 2. Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan itu membuat Liga 1 2022-2023 untuk sementara dihentikan.
1 Oktober 2022
Arema memulai bulan Oktober dengan kekalahan di kandang untuk ketiga kalinya. Bermain di Stadion Kanjuruhan, Arema kalah dari rivalnya, Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. Pasca laga ini terjadi kericuhan di mana oknum suporter yang turun ke lapangan untuk memberikan semangat kepada pemain Arema justru direspons dengan tembakan gas air mata oleh aparat keamanan ke arah tribune. Setidaknya 135 nyawa melayang akibat peristiwa ini, dan ratusan lainnya luka-luka.
3 Oktober 2022
Tim Arema berziarah ke makam korban Kanjuruhan Disaster 2. Ziarah sekaligus memberikan donasi ini dilakukan terus-menerus sepanjang bulan Oktober kepada seluruh korban Tragedi Kanjuruhan.
3 Oktober 2022
Sebagai buntut dari Kanjuruhan Disaster 2, Kapolres Malang, AKBP Ferly Hidayat dicopot dari jabatannya. Selain itu, sembilan anggota Brimob Polda Jawa Timur terduga penembak gas air mata juga dinonaktifkan.
4 Oktober 2022
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada Arema berupa laga usiran tanpa penonton di stadion dengan jarak minimal 250 km dari Stadion Kanjuruhan dan denda sebesar Rp250 juta. Selain itu, Ketua Panpel Arema Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno sama-sama disanksi dilarang beraktivitas di dunia sepak bola Indonesia selama seumur hidup.
6 Oktober 2022
Tim penyidik Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka Kanjuruhan Disaster 2, tiga orang dari anggota Polri dan tiga orang dari masyarakat sipil. Keenam tersangka itu adalah AHL Dirut PT LIB, AH Ketua Panpel Arema, SS Ketua Security Officer Arema, WSS Kabag Ops Polres Malang, H Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, dan BSA Kasat Samapta Polres Malang.
7 Oktober 2022
Arema dan Aremania melakukan doa bersama dalam momen tujuh hari peringatan meninggalnya korban Kanjuruhan Disaster 2 di halaman Stadion Kanjuruhan. Acara ini juga dihadiri pendukung Persebaya Surabaya, Bonekmania.
11 Oktober 2022
Kapolda Jawa Timur, Nico Avinta dicopot dari jabatannya karena dinilai turut bertanggung jawab atas terjadinya Kanjuruhan Disaster 2.
12 Oktober 2022
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, untuk pertama kalinya Ketua Panpel Arema, Abdul Haris mendatangi Pintu 13 Stadion Kanjuruhan untuk memanjatkan doa bagi para korban Kanjuruhan Disaster 2.
13 Oktober 2022
Menteri PUPR, Basoeki Hadimuljono menyatakan Stadion Kanjuruhan harus direnovasi total agar bisa digunakan kembali pasca Kanjuruhan Disaster 2.
14 Oktober 2022
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan Disaster 2 menyerahkan laporannya secara tertulis kepada Presiden RI Joko Widodo.
20 Oktober 2022
Untuk pertama kalinya, Aremania menggelar aksi turun ke jalan menyuarakan usut tuntas kasus Kanjuruhan Disaster 2. Aksi dilakukan dari Stadion Gajayana, menuju gedung Balaikota Malang. Mereka melakukan aksi diam di Alun-alun Tugu.
21 Oktober 2022
Akhirnya skuad Arema berlatih kembali untuk pertama kalinya pasca Kanjuruhan Disaster 2. Mereka berlatih didampingi tim psikolog dari Universitas Indonesia.
27 Oktober 2022
Aremania kembali menggelar aksi damai di depan Balikota Malang. Kali ini mereka tak lagi melakukan aksi diam, tapi berorasi menyuarakan tuntutan usut tuntas kasus Kanjuruhan Disaster 2.
29 Oktober 2022
Presiden Klub Arema, Gilang Pramana resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kondisi trauma psikologis menjadi alasan utamanya hengkang dari Arema.
31 Oktober 2022
Aremania mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menyuarakan tuntutannya. Aremania meminta Kejari Kota Malang menyampaikan tuntutan mereka kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar tidak menerbitka status P21 atau menganggap berkas kasus Kanjuruhan Disaster 2 lengkap. Mereka ingin bekas perkara itu dikembalikan kepada tim penyidik Polda Jawa Timur.