More

    Permohonan Hak Atas Logo Arema Indonesia Ditolak Kementrian Hukum dan HAM, Satu Arema Kian Nyata

    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Kabar baik menuju Satu Arema lewat jalur hukum menjadi kian nyata. Pasalnya, baru-baru ini permohonan hak atas logo Arema Indonesia ditolak Kementrian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM).

    Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), KEMENKUMHAM menyampaikan penolakan itu pada 6 November 2025 lalu. Surat penolakan itu diterbitkan atas permohonan PT Arema Indonesia dengan nomor permohonan DID2024138004 pada 28 Desember 2024 atas nama Arema 11 Agustus 1987 + gambar/lukisan (logo).

    Sebelumnya, pada 10 Januari 2025 PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) sebagai pengelola klub Arema FC mengajukan surat keberatan kepada Ditjen KI atas tindakan PT AI. Surat permohonan dengan nomor 02882/2025 itu diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

    “Permohonan pendaftaran merek ditolak berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis karena merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek AREMA FC EST 1987 terdaftar IDM000656107 milik pemohon keberatan yang telah terdaftar dan/atau jasa sejenis,” isi surat tersebut.

    Dengan diterimanya permohonan keberatan PT AABBI atas penggunaan nama Arema itu membuat permohonan pengajuan pendaftaran merek dari PT AI ditolak. Ditjen KI pun menjelaskan alasan penolakan permohonan tersebut.

    “Permohonan pendaftaran merek ditolak berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis karena diajukan oleh pihak yang tidak beritikad baik,” bunyi pernyataan Ditjen KI.

    Secara singkat, Aremania Utas menyampaikan tanggapannya atas progres menuju Satu Arema ini. Organisasi pendukung Arema ini menilai ini keputusan penting untuk segera menyatukan Arema.

    “Kamis, 06 November 2025 telah terbit surat pemberitahuan pemeriksaan permohonan dari Kementerian Hukum Ditjen Kekayaan Intelektual. Bagi organisasi ini merupakan kelanjutan yang sangat penting untuk menuju ke titik harapan bersama yaitu SATU AREMA bisa segera terwujud,” tulis Aremania Utas.

    Ikuti saluran WhatsApp kami, subscribe channel YouTube, ikuti Instagram, dan bergabung dengan kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

    🔥 Trending Minggu Ini

    Artikel Lainnya

    Memuat artikel otomatis