Arema 2 Kali Gagal Menggelar Laga Kandang, Kenapa Tidak Kalah WO?

- Advertisement -

Tercatat, Arema dua kali gagal menggelar laga kandang di Liga 1 2022-2023. Namun, timbul pertanyaan, kenapa mereka tidak mendapatkan hukuman kalah WO (Walk Out)?

Terbaru, Arema batal menjamu Bali United di Pekan 21, yang sedianya digelar Senin (30/1/2023) di kandang Arema. Sebelumnya, Arema juga gagal menjadi tuan rumah untuk laga melawan Borneo FC di Pekan 18.

Sanksi pasca Tragedi Kanjuruhan memaksa Arema mencari kandang pengganti. Sebab, Arema dijatuhi sanksi laga kandang usiran tanpa penonton sejauh 250 km dari Malang.

Masalahnya, sejumlah daerah sudah menyuarakan penolakan penggunaan stadionnya untuk dijadikan homebase untuk Arema. Mulai dari Bantul, Semarang, Boyolali, hingga terbaru Bekasi, semuanya menolak tegas Arema.

Tak Ada Sanksi Meski Arema 2 Kali Gagal Menggelar Laga Kandang

Tak ada sanksi untuk Arema meski sudah dua kali gagal menyelenggarakan pertandingan kandangnya di Liga 1 2022-2023. PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi malah menunda pertandingan tersebut.

Memang, dalam laman PT LIB sempat tertera Stadion Sultan Agung, Bantul sebagai venue semua laga kandang Arema. Namun, beberapa hari sebelum kick off, tulisannya berubah menjadi TUNDA.

Alasan PT LIB menunda laga kandang Arema pun karena tidak adanya perizinan keamanan. Mereka tak menggunakan alasan laga gagal digelar karena tuan rumah tak berhasil mendapatkan venue untuk bertanding.

Tidak Ada Regulasi yang Mengatur Tim yang Gagal Menggelar Laga Kandang

Ada satu hal mendasar yang membuat PT LIB tidak bisa memberikan sanksi kalah WO kepada Arema atas masalah venue ini. Sebab, dalam Regulasi Liga 1 2022-2023 tidak diatur tentang hal ini.

Jika melihat isi regulasi yang dikeluarkan PT LIB tersebut, tidak ada pasal yang menyebutkan tim akan kalah WO dengan skor 0-3 jika gagal menggelar suatu pertandingan.

Kemenangan WO hanya berlaku ketika tim lawan kurang dari tujuh pemain. Selain itu, kemenangan WO juga diberikan kepada sebuah tim jika tim lawan tidak mau melanjutkan/menyelesaikan suatu pertandingan.

Aturan tersebut bisa dilihat di dalam Pasal 13A. Pasal itu berisikan tentang “PERTANDINGAN TERHENTI KARENA KLUB MENOLAK BETANDING”, bukan gagal menggelar laga.

“Apabila Pertandingan dihentikan oleh wasit sebelum berakhirnya durasi normal Pertandingan karena Klub menolak untuk melanjutkan Pertandingan atau meninggalkan lapangan permainan sebelum Pertandingan selesai, maka Pertandingan dinyatakan selesai,” bunyi pasal tersebut.

“LIB kemudian akan menyatakan dan memutuskan Klub lawan menang 3-0 atau apabila pada saat Pertandingan dihentikan Klub bersangkutan kalah dengan selisih gol yang lebih besar, hasil ini yang berlaku sebagai hasil akhir.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya