Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW untuk tahun 2021 ini digeser. Keputusan itu dikeluarkan oleh pemerintah RI melalui Kementrian Agama, Sabtu (9/10/2021).
Sebelumnya, hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW itu jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021. Namun, Kemenag kemudian membuat keputusan menggeser tanggal merah itu sehari menjadi jatuh pada hari Rabu, 20 Oktober 2021.
Menurut keterangan Kemenag, kebijakan penggeseran hari libur ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19. Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin menyampaikan, pemerintah berupaya untuk mencegah dan menangani penyebaran munculnya klaster baru Covid-19.
“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).
Hari Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser, Peringatannya Tetap
Kamaruddin menambahkan, pergeseran hari libur ini tak berpengaruh pada peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW itu sendiri. Menurutnya, peringatan hari besar keagamaan tersebut tetap jatuh pada 12 Rabiul Awal atau hari Selasa, 19 Oktober 2021.
Ditegaskannya, yang bergeser hanyalah kapan tanggal merah yang merupakan hari libur nasional, bukan perayaan Hari Maulid Nabi Muhammad-nya. Harapanya, kebijakan tersebut bisa dipahami dan tidak dipelintir.
“Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” tegasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.