Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Cinta Segitiga Mahasiswa Malang dan Laporan Palsu Mobil Goyang

Ngalam Wearemania by Ngalam Wearemania
26 September 2019
in Berita Terbaru
0 0
0

Mahasiswa adalah sebutan bagi orang yang sedang menempuh pendidikan tinggi di sebuah perguruan tinggi yang terdiri atas sekolah tinggi, akademi, dan yang paling umum adalah universitas. Mahasiswa yang seharusnya berpikir kritis malah membuat laporan palsu pemerkosaan akibat cinta segitiga.

Seorang mahasiswi Malang berinisial RN (19) membuat laporan palsu kepada Polres Malang Kota pada tanggal 29 Agustus 2019.Kepada polisi, RN mengaku diperkosa oleh MBE di dalam sebuah mobil di parkiran UB.

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Setelah menerima laporan, polisi menyelidiki kasus itu dengan memeriksa beberapa saksi termasuk MBE dan teman kampusnya. Dari sanalah polisi mengetahui bahwa laporan tersebut palsu.

“Dari keterangan MBE, dia bilang sedang mengikuti kuliah pada saat itu. Keterangan MBE dikuatkan oleh temannya dan catatan absensi,” jelas Komang.

Komang mengatakan, RN pun akhirnya mengakui bahwa laporan yang ia buat palsu. Katanya, laporan itu dilayangkan atas instruksi pacarnya AL yang merasa sakit hati kepada MBE.

“Si AL ini menduga bahwa RN dan MBE terlibat pecintaan. Si MBE ini juga teman si AL. Semacam cinta segitiga begitu,” ucapnya.

Komang menambahkan, polisi sedang melengkapi perkara itu dan telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada AL.

Meskipun belum ada penetapan tersangka, pembuat laporan palsu bisa dijerat pasal 242 KUHP ayat 1 juncto 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2019/09/25/rumitnya-cinta-segitiga-mahasiswi-ub-malang-lapor-diperkosa-ternyata-inilah-temuan-polisi

ShareTweetSend
Previous Post

Paralayang Batu, Wisata Indah Menantang Adrenalin

Next Post

Pesen Kopi Malang, Bikin Nugas Jadi Asyik

Ngalam Wearemania

Ngalam Wearemania

Bagian dari Wearemania Network yang hadir memperkaya konten eksklusif tentang Malang Raya. Mulai dari berita terbaru hingga rekomendasi destinasi wisata di Malang Raya.

Related Posts

Berita Terbaru

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

16 January 2025
Berita Terbaru

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

16 January 2025
Sejarah

Sejarah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

16 January 2025
Berita Terbaru

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

16 January 2025

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.