Mahasiswa adalah sebutan bagi orang yang sedang menempuh pendidikan tinggi di sebuah perguruan tinggi yang terdiri atas sekolah tinggi, akademi, dan yang paling umum adalah universitas. Mahasiswa yang seharusnya berpikir kritis malah membuat laporan palsu pemerkosaan akibat cinta segitiga.
Seorang mahasiswi Malang berinisial RN (19) membuat laporan palsu kepada Polres Malang Kota pada tanggal 29 Agustus 2019.Kepada polisi, RN mengaku diperkosa oleh MBE di dalam sebuah mobil di parkiran UB.
Setelah menerima laporan, polisi menyelidiki kasus itu dengan memeriksa beberapa saksi termasuk MBE dan teman kampusnya. Dari sanalah polisi mengetahui bahwa laporan tersebut palsu.
“Dari keterangan MBE, dia bilang sedang mengikuti kuliah pada saat itu. Keterangan MBE dikuatkan oleh temannya dan catatan absensi,” jelas Komang.
Komang mengatakan, RN pun akhirnya mengakui bahwa laporan yang ia buat palsu. Katanya, laporan itu dilayangkan atas instruksi pacarnya AL yang merasa sakit hati kepada MBE.
“Si AL ini menduga bahwa RN dan MBE terlibat pecintaan. Si MBE ini juga teman si AL. Semacam cinta segitiga begitu,” ucapnya.
Komang menambahkan, polisi sedang melengkapi perkara itu dan telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada AL.
Meskipun belum ada penetapan tersangka, pembuat laporan palsu bisa dijerat pasal 242 KUHP ayat 1 juncto 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2019/09/25/rumitnya-cinta-segitiga-mahasiswi-ub-malang-lapor-diperkosa-ternyata-inilah-temuan-polisi