MariaPauline Lumowa, buronan kelas kakap akhirnya tiba di Indonesia hari ini (09/07/20). Prosed ektradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin Menkumham saat kunjungan kerja ke Serbia.
Dilansir dari CNN Indonesia, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Ia lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Adapun Adrian Waworuntu sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembobolan Bank BNI tersebut.
Selama 17 tahun pelarian Maria telah singgah ke berbagai negara. Dia bahkan telah tercatat sebagai warga negara Belanda sejak 1979.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, namun ditolak. Pemerintah Kerajaan Belanda hanya memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Meski pemerintah Belanda menolak permintaan ekstradisi dari RI. Namun perburuan terhadap Maria tak berhenti. Babak baru perburuan terjadi ketika Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, 16 Juli 2019.
Dijelaskan oleh Menkumham, Yasonna Laoly penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.
“Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham,” ujar Yasonna.
Subscribe channel Youtube kami dan ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

