Pemerintah memberikan bantuan modal kerja kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta. Bantuan tersebut dicairkan kepada 742.422 pengusaha mikro sejak 17 Agustus 2020 lalu.
Tujuan pemerintah memberikan bantuan modal kerja kepada para pelaku UMKM adalah untuk memberikan suntikan modal. Mengingat kondisi masyarakat pada Pandemi Covid-19 ini memiliki dampak yang luar biasa.
Syarat mendapat bantuan khusus UMKM
Dari Kompas.com, syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM senilai Rp 2,4 juta terseut adalah para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan (unbakable). Jika Anda pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat atau melakukan pinjaman dari bank maupun lembaga pembiayaan lainnya, maka Anda tidak berhak mendapatkan bantuan ini.
Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK.
Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. Sesuai dengan namanya, bantuan ini dikhususkan untuk pengusaha kecil, bukan pengusaha kelas atas. Pengusaha kecil baik yang sudah lama berwirausaha maupun yang baru saja memulai, bisa mendapatkan modal usaha ini.
Jadi meskipun usaha Anda terdampak Covid-19 tetapi Anda tidak termasuk dalam UMKM, ya tidak berhak mendapatkan bantuan ini.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD. Kalau Anda memiliki usaha kecil tetapi Anda juga termasuk PNS, anggota TNI/Polri, Karyawan atau Pegawai BUMN, maka tidak berhak mendapatkan bantuan ini. Karena bantuan ini murni diperuntukan kepada mereka yang memiliki usaha kecil dan tidak terikat dengan status pekerjaan sebagai PNS dan lainnya.
Ikuti kami di Youtube dan Twitter, gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Trader di Indonesia



