Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 juta dari Pemerintah

Pemerintah memberikan bantuan modal kerja kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta.

Ngalam Wearemania by Ngalam Wearemania
25 August 2020
in Berita Terbaru
0 0
0
Pemerintah berikan Bantuan untuk UMKM

Pemerintah memberikan bantuan modal kerja kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta. Bantuan tersebut dicairkan kepada 742.422 pengusaha mikro sejak 17 Agustus 2020 lalu.

Tujuan pemerintah memberikan bantuan modal kerja kepada para pelaku UMKM adalah untuk memberikan suntikan modal. Mengingat kondisi masyarakat pada Pandemi Covid-19 ini memiliki dampak yang luar biasa.

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Syarat mendapat bantuan khusus UMKM

Dari Kompas.com, syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM senilai Rp 2,4 juta terseut adalah para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan (unbakable). Jika Anda pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat atau melakukan pinjaman dari bank maupun lembaga pembiayaan lainnya, maka Anda tidak berhak mendapatkan bantuan ini.

Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK.

Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. Sesuai dengan namanya, bantuan ini dikhususkan untuk pengusaha kecil, bukan pengusaha kelas atas. Pengusaha kecil baik yang sudah lama berwirausaha maupun yang baru saja memulai, bisa mendapatkan modal usaha ini.

Jadi meskipun usaha Anda terdampak Covid-19 tetapi Anda tidak termasuk dalam UMKM, ya tidak berhak mendapatkan bantuan ini.

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD. Kalau Anda memiliki usaha kecil tetapi Anda juga termasuk PNS, anggota TNI/Polri, Karyawan atau Pegawai BUMN, maka tidak berhak mendapatkan bantuan ini. Karena bantuan ini murni diperuntukan kepada mereka yang memiliki usaha kecil dan tidak terikat dengan status pekerjaan sebagai PNS dan lainnya.

Ikuti kami di Youtube dan Twitter, gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Trader di Indonesia

Tags: Bantuan Pemerintahbantuan untuk UMKMUMKM
ShareTweetSend
Previous Post

Simpang Luwe, Kafe Aestetik Yang Unik

Next Post

5 Pilihan Oleh-Oleh Khas Malang untuk Keluarga dan Teman

Ngalam Wearemania

Ngalam Wearemania

Bagian dari Wearemania Network yang hadir memperkaya konten eksklusif tentang Malang Raya. Mulai dari berita terbaru hingga rekomendasi destinasi wisata di Malang Raya.

Related Posts

Ramadan

Kampung Takjil Ramadhan mampu Membangkitkan Anggota PKK hingga UMKM

15 April 2022
Stimulus ekonomi
Berita Terbaru

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi untuk UMKM

16 July 2020

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.