Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan jika ada pegawai yang bekerja pada saat cuti bersama, pemberi kerja wajib memberikan upah lembur.
Sebenarnya cuti bersama bersifat tidak wajib, artinya bisa diputuskan antara pekerja dan pemberi kerja.
Meskipun tak mendapatkan sanksi, perusahaan harus memberikan upah lemburkepada pegawai yang bekerja saat cuti bersama seperti hari biasa. Selain itu, hak cuti tahunanya tidak boleh berkurang.
“Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda. Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.
Sebenarnya, dalam aturan tersebut cuti bersama bakal jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara tanggal 29 Oktober 2020 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.
Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan libur dan cuti bersama, Menaker Ida juga mengingatkan bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Pekerja/buruh diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan selama menjalani libur atau cuti bersama.
“Gunakan waktu cuti atau libur dengan sebijak mungkin. Manfaatkan cuti dan libur ini untuk berlibur dan merekatkan kehangatan bersama keluarga,” katanya
“Tetap terapkan 3M, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker. Sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan, karena selama pandemi ini, meskipun fisik kita berjarak, namun hati kita semakin dekat,” ujarnya.
Baca juga: Libur Panjang Oktober 2020, Jokowi Antisipasi Klaster Baru Covid-19
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.