Ada rencana Alun-alun Kota Batu dibuka lagi dalam waktu dekat di masa transisi new normal. Pemkot Batu tengah melengkapi persyaratan untuk memenuhi protokol kesehatan.
Kesiapan itu diungkapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu. Meski pandemi covid-19 belum berakhir, mereka siap membuka kembali ikon wisata di Kota Batu itu dengan disertai penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung.
Belum diketahui kapan tepatnya Alun-alun Kota Batu bakal dibuka lagi untuk umum setelah ditutup selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Namun, rencananya objek wisata gratis itu bakal dibuka pada pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB saja.
“Saat ini kami sedang mengkaji standar operasional bersama TNI/Polri,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Arief As Siddiq dilansir Malang Times.
Alun-alun Kota Batu Dibuka Lagi Menunggu Aturan Selesai Dibuat
Arief As Siddiq menyebut, Alun-alun kebanggaan Malang Raya itu bakal dibuka lagi setelah aturan mainnya selesai dibuat. Tentu saja, aturan tersebut berpegang teguh pada protokol kesehatan yang selama ini sudah diketahui masyarakat.
Menurutnya, pengunjung yang masuk Alun-alun Kota Batu harus menggunakan masker. Di sudut-sudut pintu masuknya juga akan disiapkan tempat cuci tangan dengan sabun cair. Selain itu, akan diterapkan pula physical distancing di area tempat duduk. Akan dipasang imbauan agar pengunjung tidak berkerumun.
“Kami ingin yang masuk di Alun-Alun Kota Batu ini ada standarnya, tetapi yang mudah dipahami oleh pengunjung nantinya,” sambungnya.
Kawasan Playground Menjadi Perhatian Utama
Arief As Siddiq menekankan, bakal ada pengawasan khusus untuk kawasan bermain anak-anak atau playground di Alun-alun Kota Batu. Sebab, biasanya tempat ini menjadi favorit anak-anak yang berpotensi akan menimbulkan kerumunan. Solusinya akan diterapkan aturan bermain setiap 25 menit sekali untuk 10 anak.
“Kalau diterapkan sistem yang demikian, akan mengantisipasi adanya kerumunan. Pada intinya kami ingin nanti kalau dibuka itu aman dan terkendali,” pungkasnya.
Discussion about this post