Pemerintah menambah jam lembur maksimal dan aturan bagi buruh dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu khususnya tertuang dalam Bagian Kedua Ketenagakerjaan. Dikutip dari Detik.com, berikut ini adalah fakta penting tentang aturan lembur yang tertulis di Omnibus Law Cipta Kerja
1. Waktu Lembur Maksimal 4 Jam Sehari
Dalam revisi pasal 78 dalam UU ini, disebutkan ada syarat yang harus dipenuhi apabila pekerja harus bekerja lembur. Pada ayat 1 poin a Omnibus Law Cipta Kerja ditegaskan lembur harus didasari persetujuan antara pekerja dan perusahaan.
Kemudian waktu lembur juga dibatasi, maksimal 4 jam dalam sehari. Sementara itu, dalam seminggu lembur cuma diperbolehkan maksimal 18 jam.
2. Perusahaan Wajib Bayar Uang Kompensasi
Kemudian, dalam ayat 2 dijelaskan perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi lembur apabila ada pekerjanya terpaksa bekerja melebihi waktu kerja normal.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur,” bunyi pasal 78 ayat 2 dalam UU 11 tahun 2020.
Lalu pada ayat 3 pasal 78 disebutkan ketentuan waktu kerja atau lembur tidak berlaku pada beberapa sektor usaha.
“Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu,” bunyi ayat 3 pasal 78.
Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai sektor usaha tertentu dan juga upah kerja lembur akan diatur dalam peraturan pemerintah.
3. Aturan Waktu Kerja Normal
Untuk jam kerjanya sendiri diatur dalam perubahan pasal 77. Dalam ayat 2 pasal 77 disebutkan perusahaan bisa memilih dua opsi waktu kerja. Kedua opsi tersebut menyebutkan jam kerja maksimal dalam seminggu adalah 40 jam.
Opsi pertama jam kerja diatur selama 6 hari kerja per minggu, per harinya maksimal 7 jam. Lalu opsi kedua, disebutkan jam kerja per hari maksimal 8 jam dengan waktu kerja 5 hari per minggu.
Baca juga: Tetap Bekerja Saat Cuti Bersama Oktober 2020, Menaker: Dapat Upah Lembur
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.