Tarif listrik untuk Januari-Maret 2021 sudah diputuskan tidak ada perubahan oleh pemerintah RI. Baik untuk pelanggan listrik bersubsidi maupun non-subsidi.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan tidak adanya perubahan tarif untuk golongan pelanggan non-subsidi. Keputusan itu tentunya sudah melalui sejumlah pertimbangan.
Pertimbangan utamanya karena belum berakhirnya masa pandemi Covid-19 di Indonesia. Seperti diketahui, pandemi itu berdampai pada berbagai sektor ekonomi, tak terkecuali para pengguna listrik non-subsidi.
“Dalam situasi pandemic ini tidak ada perubahan,” kata Tasrif, seperti dikutip CNBC Indonesia.
Tarif Listrik untuk Januari-Maret 2021 bagi Pelanggan Non-Subsidi
Sudah ada 13 golongan pelanggan non-subsidi yang sudah ditetapkan tarif listriknya untuk tiga bulan pertama di tahun 2021. Tariff adjustment itu berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2021.
Berikut ini tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi untuk bulan Januari hingga Maret 2021 mendatang.
1. R-1/ Tegangan Rendah (TR) berdaya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. R-1/ TR berdaya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. R-1/ TR berdaya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. R-2/ TR berdaya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
5. R-3/ TR berdaya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.
6. B-2/ TR berdaya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. B-3/ Tegangan Menengah (TM) berdaya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. I-3/ TM berdaya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. I-4/ Tegangan Tinggi (TT) berdaya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. P-1/ TR berdaya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
11. P-2/ TM berdaya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
12. P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.
13. L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif Listrik Bersubsidi Januari-Maret 2021
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi memastikan hal yang sama berlaku untuk pelanggan listrik bersubsidi. Tarif untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Pemerintah RI tetap akan memberikan subsidi kepada para pelanggan listrik bersubsidi. Di dalamnya termasuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pebisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Pemerintah RI juga memebrikan diskon tarif listrik kepada empat golongan. Mereka yang menikmati diskon tarif listrik itu adalah pelanggan golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, golongan pelanggan bisnis kecil 450 VA, dan industri kecil 450 VA.
“Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan non subsidi,” pungkasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.


