Pemkot Malang tambah libur mall dan pusat perbelanjaan yang ada di Kota Malang. Keputusan itu diambil di tengah pandemi virus corona (covid-19) yang masih merebak di kota yang sudah menyandang status sebagai zona merah ini.
Keputusan Pemkot Malang itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 10 Tahun 2020 tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi pandemi covid-19 di Kota Malang. Surat Edaran itu sendiri merupakan langkah lanjutan dari Surat Edaran sebelumnya yang dikeluarkan Pemkot Malang.
Sebelumnya, Walikota Malang, Sutiaji sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas SE Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Corona Virus Disease (Covid-19). Isi surat tersebut kurang lebih sama. Yang berbeda hanyalah adanya perpanjangan masa imbauan.
Tadinya, pada Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020, Walikota Malang mengimbau mall dan pusat perbelanjaan tidak buka hingga 7 April 2020. Sementara, pada Surat Edaran Nomor 10 masa tutupnya diperpanjang hingga 21 April 2020.
Alasan Pemkot Malang Tambah Libur Mall
Dari Surat Edaran Walikota Malang Nomor 9 Tahun 2020 ke Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2020, ada imbauan agar mall dan pusat perbelanjaan diimbau untuk tutup terus selama 14 hari ke depan. Sutiaji punya alasan khusus terkait penambahan masa libur mall itu.
Kian bertambahnya para pasien yang berstatus positif terjangkit virus corona di Kota Malang menjadi alasan utamanya. Karenanya, masa libur untuk mall dan pusat perbelanjaan ditambah dua pekan. Menurutnya, kemungkinan besar akan ada lagi perpanjangan setelah 14 hari itu.
Pemkot Malang akan melakukan evaluasi sambil melihat situasi dan konsisi Kota Malang terkini. Keputusan selanjutnya akan diambil pihaknya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi tersebut.
Isi Surat Edaran Walikota Malang
Surat Edaran Walikota Malang tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Corona Virus Disease (Covid-19) berisi imbauan agar mall dan pusat perbelanjaan tidak buka. Ada batas waktu tertentu yang harus dipatuhi.
Pada poin (d), disampaikan jika pusat perbelanjaan seperti Ramayana Departemen Store, Matahari Departemen Store, Malang Town Square, Malang Olympic Garden, Sarinah, Cyber Mall, Malang City Point, Malang Plaza, Gajahmada Plaza, Trans Mart, Dinoyo Mall, dan pusat perbelanjaan lainnya diimbau untuk tutup.
Apabila tenant di dalamnya tetap beroperasi, maka dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip social distance, berjarak minimal satu meter, dan buka antara jam 07.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB mulai sejak berlakunya Surat Edaran ini sampai tanggal 21 April 2020.
Pada poin lainnya, disampaikan bahwa kegiatan operasional tempat usaha harus memperhatikan beberapa aturan yang berlaku. Di antaranya, tempat hiburan bioskop, permainan ketangkasan, pantai pijat, fitness center, billiard, warung internet, dan tempat rekreasi serta jenis usaha yang berada di dalamnya ditutup mulai sejak berlakunya Surat Edaran ini sampai dengan tanggal 21 April 2020.
Kemudian untuk restoran, warung kopi, rumah makan, pedagang kaki lima, tempat yang melayani makan minum dan sejenisnya diperbolehkan melayani hanya dengan cara take away atau pesan antar. Apabila terjadi antrian, pemesanan jarak antar orang minimal 1 meter serta buka antara jam 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Aturan ini berlaku mulai sejak berlakunya SE ini sampai dengan tanggal 21 April 2020.
Hal serupa juga berlaku untuk toko swalayan seperti Alfamart, Alfamidi, Indomart, Giant, Hero, Lailai, Hypermart, Super Indo, Transmart, Ace Hardware dan nama lain sejenisnya buka antara jam 07.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Discussion about this post