Persyaratan naik kereta api untuk libur Natal dan Tahun Baru 2022-2023 tidaklah ribet. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan sesuai ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Dalam SE tersebut dijelaskan, di mana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Sebelumnya, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif memastikan tiket untuk libur Nataru sudah bisa dibeli mulai Senin (7/11/2022) atau H-45. Calon pembeli bisa memesan tiket untuk perjalanan antara 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023 lewat aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
“KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api,” kata Luqman.
Komitmen PT KAI untuk Melayani Pelanggan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022-2023
Luqman menegaskan komitmen PT KAI untuk terus melayani pelanggan selama libur Natal dan Tahun Baru kali ini. Selain menjamin terlaksananya protokol kesehatan, pihaknya juga akan meningkatkan pelayanan.
Menurutnya, PT KAI akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah dengan melakukan pengecekan suhu tubuh dan menyediakan hand sanitizer. Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
“PT KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022-2023 melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman,” tegasnya.