Meski Malang Raya masuk wilayah aglomerasi bersama Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo, tetap ada dua pos pantau dan penyekatan larangan mudik Lebaran 2021. Polres Malang Kota (Makota) sudah menentukan dua titik untuk pendirian pos tersebut.
Polres Makota bakal mendirikan dua pos pantau dan penyekatan itu di dua area perbatasan dengan Kabupaten Malang. Petugas di dua pos itu akan mengawasi para pemudik dari luar Kota Malang yang hendak masuk Malang Raya.
Pos penyekatan di Kota Malang didirikan di Exit Tol Madyopuro, sedangkan pos pantau terletak di depan Graha Kencana, Jalan Balearjosari. Rencananya, dua pos itu bakal didirikan pada 5 Mei, dan bakal beroperasi efektif pada 6-17 Mei sesuai masa larangan mudik Lebaran 2021.
“Pos aktif berbarengan dengan operasi yustisi dan penyekatan larangan mudik,” kata Kasatlantas Polres Makota, Kompol Ramadhan Nasution, seperti dikutip Liputan 6.
Pos Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021 di Kabupaten Malang
Polres Malang pun sudah menentukan titik pos pantau dan penyekatan untuk mendukung larangan mudik Lebaran 2021 di wilayah Kabupaten Malang. Setidaknya akan ada lima pos yang bakal didirikan, yakni di Exit Tol Singosari, Lawang, Pakis, perbatasan Karangkates dan Ampelgading.
Kelima pos itu juga akan aktif pada 6-17 Mei mendatang. Hanya warga luar Malang Raya yang punya kepentingan khusus yang boleh melintas, misalnya perjalanan dinas maupun keperluan pengobatan yang dilengkapi dengan surat resmi dari instansi berwenang.
“Warga dari wilayah Malang Raya bisa melewati pos itu, tapi kalau pemudik dari luar ya tidak diperkenankan masuk,” kata Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.





