Pemerintah Kota Malang menyatakan bahwa selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya, tidak ada penutupan akses masuk bagi masyarakat yang memiliki keperluan penting ke Kota Malang.
Khusus masyarakat luar Kota Malang, diharapkan bisa melengkapi persyaratan yang ditentukan untuk dapat memasuki wilayah Kota Malang.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, “Tolong dilengkapi persyaratan untuk memasuki wilayah Kota Malang, kalau itu untuk keperluan yang mendesak”
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB, untuk tetap bisa memasuki wilayah Kota Malang bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas dari instansi terkait.
Kemudian, untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, beberapa syarat diantaranya adalah menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit, dan KTP.
“Jadi ini tidak menutup kota, kebutuhan dasar masih tetap dilayani,” katanya.
Warga Luar Kota Malang Harap Memperhatikan Syarat Tertentu
Bagi warga luar kota Malang yang akan melakukan perjalanan ke kota Malang, diharapkan mempersiapkan persyaratan yang telah ditetapkan.
Hal itu, bertujuan untuk mengurangi penumpukan antrean kendaraan pada titik pemeriksaan. Sutiaji mengingatkan, agar masyarakat juga mematuhi aturan lainnya seperti tetap menggunakan masker, dan melakukan physical distancing atau pembatasan fisik.
Pemerintah Kota akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan PSBB Malang Raya. Sanskinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, memerintahkan untuk kembali ke tempat asal, hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).
Wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang mulai menerapkan PSBB mulai hari Minggu (17/05).
Pada tiga hari awal penerapan PSBB itu, bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, masih dikenakan imbauan dan teguran.
Kemudian, memasuki hari keempat, atau Rabu (20/5), akan dilakukan teguran dan penindakan jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar aturan.
Di Malang Raya, terdapat 86 kasus positif Covid-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 32 orang dinyatakan sembuh.
Dari Kota Batu dua orang sembuh. Juga, dari Kota Malang 12 orang dinyatakan sembuh dan Kabupaten Malang 18 orang sembuh.
Discussion about this post