Kartu Keluarga kamu rusak terbakar atau terendam air, atau bahkan hilang entah ke mana? Jangan khawatir, karena kamu bisa mengurus Kartu Keluarga yang baru di wilayah Kabupaten Malang dengan mudah.
Sejak masa pandemi covid-19 ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang membuat aturan baru untuk pengurusan data kependudukan dan catatan sipil. Warga Kabupaten Malang tak perlu datang ke Dispendukcapil yang ada di Kecamatan Kepanjen untuk sekadar melakukan perubahan data pada KK.
Kamu bisa mengurus pengajuan KK anyar secara online berkat sistem khusus yang dibuat bernama Sipaduka alias Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan. Meski demikian, tidak sepenuhnya proses atau alur teknis dilakukan secara online.
Pelayanan administrasi kependudukan ini terbagi menjadi tiga zona, Zona I-III. Pasalnya wilayah Kabupaten Malang cukup luas dan terdiri dari 33 kecamatan.
Inilah Cara Mengurus Kartu Keluarga di Kabupaten Malang
Langkah pertama yang harus kamu lakukan sebelum mengurus pengajuan Kartu Keluarga di Kabupaten Malang adalah menyiapkan persyaratannya. Syarat utamanya tentu adalah surat kehilangan dari Kepolisian setempat sesuai domisili KK dan surat pengantar dari Kantor Balai Desa.
Sementara syarat pendukungnya antara lain Buku Nikah kepala keluarga, Akta Kelahiran dan atau KTP anggota KK, dan surat keterangan pendukung lainnya.
Langkah pertama, datanglah ke kantor kepolisian sektor (Polsek) yang ada di kecamatan sesuai domisilimu. Ajukan surat laporan kehilangan Kartu Keluarga kepada petugas.
Lalu, bawalah surat kehilangan itu ke Kantor Balai Desa dan temui Sekretaris Desa (Sekdes) untuk meminta surat pengantar pengajuan penerbitan KK anyar dengan alasan kehilangan.
Setelah melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan, oleh Sekdes kamu akan diarahkan menghubungi nomor Whatsapp tertentu sesuai zona pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Malang. Ada tiga nomor Whatsapp yang berbeda untuk ketiga zona pelayanan.
Zona I melayani warga Kecamatan Bantur, Donomulyo, Kalipare, Kasembon, Pagak, Poncokusumo, Singosari, Tirtoyudo, Turen, Wajak, dan Wonosari. Untuk warga di Zona I bisa menghubungi nomor Whatsapp 0858 0655 7001.
Zona II melayani warga Kecamatan Bululawang, Dau, Jabung, Kepanjen, Ngajum, Pakis, Pakisaji, Sumberpucung, Tajinan, Tumpang, dan Wagir. Nomor Whatsapp untuk Zona II ini adalah 0858 0655 7002.
Zona II melayani warga Kecamatan Ampelgading, Dampit, Gedangan, Gondanglegi, Karangploso, Kromengan, Lawang, Ngantang, Pagelaran, Pujon, dan Sumbermanjing Wetan. Silakan menghubungi nomor Whatsapp 0858 0655 7003
Kirimkan pesan Whatsapp pada nomor pelayanan tersebut sesuai dengan domisili pada KK pada hari kerja, Senin-Jumat, pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Kamu akan mendapatkan balasan dari sistem.
Kamu akan diminta untuk melakukan registrasi dengan format tertentu lewat chat WhatssApp yang sama. Kirimkan pesan chat dengan format *NAMA(spasi)NO NIK(spasi)NO KK (spasi)JENIS PERUBAHAN KK(spasi)No HP(spasi)EMAIL*
Kirim juga swafoto/foto selfie yang jelas dengan membawa berkas pengajuan KK. Kirim juga foto berkas persyaratan pengajuan KK secara jelas dan lengkap.
Setelah foto semua berkas yang dibutuhkan terkirim, kamu akan mendapatkan balasan lagi berupa jadwal pengambilan KK anyar di kantor kecamatan sesuai domisili. Biasanya, jadwal pengambilannya sekitar dua minggu setelah pengajuan itu disetujui sistem.
Jangan lupa, saat mengambil KK tersebut, bawa serta semua berkas yang sudah dikirimkan fotonya tadi. Tunjukkan pula chat dari Sipaduka kepada petugas kecamatan saat mengambil KK anyar.
Baca juga informasi terkait Kartu Keluarga Tambah Anggota, Begini Cara Mengurus Perubahan Kartu Keluarga di Kabupaten Malang