Ada sejumlah syarat naik kereta api yang diterapkan selama libur Nataru (Natal dan tahun baru). Syarat tersebut berlaku selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperketat mobilitas masyarakat yang menggunakan jasa kereta api selama libur Nataru. Baik pengguna kereta api lokal maupun jarak jauh dibatasi dengan syarat yang lebih ketat.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi mengantisipasi lonjakan penumpang kereta api selama Natal dan tahun baru. Prediksinya, pengguna jasa kereta api di masa libur akhir tahun ini bisa melonjak hingga 29 persen.
Persyaratan terbaru ini diterapkan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021. Ada sejumlah poin yang berbeda ketimbang syarat yang diterapkan sebelum libur Nataru.
Inilah Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama Libur Nataru
Penumpang yang Berusia 17 Tahun ke Atas
Penumpang yang berusia 17 tahun ke atas harus sudah menjalani vaksinasi dosis lengkap (vaksinasi dosis pertama dan kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
Selain itu, penumpang harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.
Penumpang yang Berusia 12-17 Tahun
Penumpang yang berusia 12-17 tahun cukup harus divaksin minimal dosis pertama. Jika belum divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Penumpang dengan usia ini harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.
Penumpang yang Berusia 12 Tahun ke Bawah
Penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam. Selain itu, harus didampingi orang tua saat bepergian.
Inilah Syarat Naik Kereta Api Lokal Selama Libur Nataru
Penumpang yang Berusia 12 Tahun ke Atas
Penumpang yang berusia 12 tahun ke atas harus sudah melakoni vaksinasi, minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Penumpang yang Berusia 12 Tahun ke Bawah
Penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah harus didampingi orang tua saat bepergian.
Ketentuan Lain untuk Penumpang Kereta Api
Seluruh penumpang yang menggunakan jasa kereta api harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Suhu badan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selain itu, semua penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis, atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Penumpang juga dilarang untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung ataupun melalui telepon sepanjang perjalanan.
Penumpang juga tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan bagi kereta api dengan durasi perjalanan kurang dari dua jam. Pengecualian bagi mereka yang wajib mengkonsumsi obat untuk pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
PT KAI juga sudah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding di stasiun. Penumpang pun diminta mematuhi tanda khusus untuk physical distancing yang dipasang di kursi ruang tunggu dan lokasi antrean.
Hand sanitizer atau wastafel portabel, dan pemindai suhu tubuh di sejumlah titik strategis juga sudah disediakan PT KAI. Petugas juga bersiaga untuk memastikan agar pelaksanaan protokol kesehatan terlaksana dengan baik.
Ada banyak stasiun kereta api bersejarah di Kota Malang dan Kabupaten Malang. BACA: Inilah daftar stasiun kereta api si sepanjang jalur rel di Kabupaten Malang dan Kota Malang.