Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah mengumumkan nominal Upah Minimum Kota/Kabupaten tahun 2022 untuk 38 daerah di Jawa Timur. Ternyata, nominal UMK Kota Batu 2022 naik jika dibandingkan dengan nominal sebelumnya.
Jika dibandingkan dengan nominal UMK tahun 2021, nominal UMK Kota Batu lebih besar untuk tahun 2022. Kenaikan itu sebesar Rp10 ribu.
Sebelumnya, Pemprov Jatim telah mengumumkan daftar UMK untuk kota dan kabupaten. Pengumuman itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim No 188/803/KPTS/013/2021 Tentang UMK Kab/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.
Dalam surat tersebut telah ditetapkan UMK Kabupaten Malang sebesar Rp2.830.367,09. Meski mengalami kenaikan, nominal itu masih lebih kecil jika dibandingkan dengan dua daerah lainnya di Malang Raya, yakni Kabupaten Malang dan Kota Malang.
UMK Kota Batu 2022 Naik, Sesuai Usulan
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Muji Dwi Leksono menyebut nominal UMK Kota Batu 2022 itu sesuai dengan yang diharapkan. Sebelum ini ada usulan nominal yang disampaikan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Dalam musyawarah antara Dewanti dan Dewan Pengupahan Kota Batu, dicapai kesepakatan usulan kenaikan UMK Kota Batu tahun 2022. Kenaikan tersebut sebesar 0.37 persen atau tepatnya Rp10.565,50.
“Angka tersebut sesuai dengan usulan yang disampaikan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko setelah menggelar musyawarah bersama Dewan Pengupahan Kota Batu,” kata Muji.
“Dari dasar itulah kami lakukan secara manual dan juga ada aplikasinya. Siapapun bisa melihat. Kami di daerah patuh. Oleh sebab itu, mekanisme pengupahan saat ini tetap menggunakan UU Cipta Kerja karena belum ada perubahan,” pungkasnya.
Inilah Daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jawa Timur Tahun 2022
1. Kota Surabaya: Rp4.375.479,19
2. Kabupaten Gresik: Rp4.372.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581,85
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133,19
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787,17
6. Kabupaten Malang: Rp3.068.275,36
7. Kota Malang: Rp2.994.143,98
8. Kota Pasuruan: Rp2.838.837,64
9. Kota Batu: Rp2.830.367,09
10. Kabupaten Jombang: Rp2.654.095,88
11. Kabupaten Probolinggo: Rp2.553.265,95
12. Kabupaten Tuban: Rp2.539.224,88
13. Kota Mojokerto: Rp2.510.452,36
14. Kabupaten Lamongan: Rp2.501.977,27
15. Kota Probolinggo: Rp2.376.240,63
16. Kabupaten Jember: Rp2.355.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.328.899,12
18. Kota Kediri: Rp2.118.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.079.568,07
20. Kabupaten Kediri: Rp2.043.422,93
21. Kota Blitar: Rp2.039.024,44
22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.029.358,67
23. Kabupaten Blitar: Rp2.015.071,18
24. Kabupaten Lumajang: Rp2.000.607,20
25. Kota Madiun: Rp1.991.105,79
26. Kabupaten Sumenep: Rp1.978.927,22
27. Kabupaten Nganjuk: Rp1.970.006,41
28. Kabupaten Ngawi: Rp1.962.585,99
29. Kabupaten Pacitan: Rp1.961.154,77
30. Kabupaten Bondowoso: Rp1.958.640,12
31. Kabupaten Madiun: Rp1.958.410,31
32. Kabupaten Magetan: Rp1.957.329,43
33. Kabupaten Bangkalan: Rp1.956.773,48
34. Kabupaten Ponorogo: Rp1.954.281,32
35. Kabupaten Trenggalek: Rp1.944.932,74
36. Kabupaten Situbondo: Rp1.942.750,77
37.Kabupaten Pamekasan: Rp1.939.686,39
38. Kabupaten Sampang: Rp1.922.122,97
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

