Warga Malang harus tahu jika pemerintah RI resmi mengganti istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan istilah anyar, yakni Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Lalu, sebenarnya apa sih perbedaan PPKM dengan PSBB ini?
Kebijakan PPKM ini sudah diterapkan di Jawa-Bali mulai 11 Januari 2021, dan rencananya berlangsung hingga 25 Januari 2021. Kebetulan, Malang Raya masuk dalam daftar kota/kabupaten yang segala kegiatan masyarakatnya dibatasi selama 14 hari itu.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, perbedaan mendasar antara PPKM dengan PSBB adalah aturannya secara teknis. Dalam aturan PPKM terbaru ini tidak ada pelarangan seperti dalam aturan PSBB lama.
“Tidak ada pelarangan apapun, (hanya) pembatasan kegiatan. Di berbagai titik, disesuaikan dengan kondisi kasus. Tujuan untuk pengendalian. Mulai dari kondisi kasus global, ada varian baru, kemudian bagaimana mendorong tahun ini pemulihan ekonomi,” kata Susiwijono seperti dikutip CNBC Indonesia.
“PPKM ini sifatnya pengaturan kembali. Dievaluasi secara reguler, akan disesuaikan nanti berdasarkan evaluasi.”
Perbedaan PPKM dengan PSBB Lainnya
Susiwijono Moegiarso menambahkan, terdapat perbedaan lainnya dalam aturan PPKM jika dibandingkan dengan aturan PSBB. Misalnya saja aturan untuk jam operasional pusat perbelanjaan/mall dan juga restoran.
Kalau pada masa awal penerapan PSBB lalu, banyak mall dan restoran yang terpaksa harus ditutup, sedangkan sekarang tidak. PPKM memberikan sedikit kelonggaran kepada pengusaha. Mereka tetap diizinkan untuk menjalankan usahanya, tetapi dibatasi dengan jam malam dan kapasitas pelanggannya.
“Sekarang dibatasi, menyesuaikan dengan kebutuhan. Restoran ada pembatasan, dine in coba kurangi 25%. Take away diijinkan,” tegasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.