Pandemic hingga saat ini memang sudah mulai mereda. Sejak awal masa pandemic dan selama dua tahun terakhir, berbagai aturan telah dibuat oleh pemerintah guna mengajak masyarakat untuk selalu aman dan mengurangi rantai virus COVID-19. Aturan pembatasan wilayah, pengurangan mobilitas diluar rumah, hingga wajib menggunakan masker bagi semua orang baik di dalam maupun luar ruangan.
Kini masa pandemic seperti sudah mulai usai, namun belum dipastikan bahwa virus COVID-19 benar-benar hilang. Dengan program vaksinasi yang hamper 100 persen selesai, masyarakat dilonggarkan dengan dihilangkannya aturan pembatasan wilayah, sehingga mobilitas juga dapat dilakukan seperti biasa. Selain itu, kebijakan baru juga telah disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa penggunaan masker juga sudah mulai dilonggarkan.
Aturan tersebut adalah diperbolehkannya tidak menggunakan masker di tempat umum, namun wajib mengenakan pada orang yang sedang sakit atau hanya batuk dan pilek. Selain itu masyarakat yang menggunakan kendaraan umum juga tetap dianjurkan untuk memakai masker.
Tentu hal ini juga menimbulkan dampak pada pedagang masker yang sudah berjalan sejak masa pandemi. Apabila ada kebijakan baru lagi soal pembebasan penggunaan masker secara keseluruhan maka pedagang masker tentu juga berdampak karena masker sudah bukan lagi menjadi barang yang banyak dicari oleh masyarakat.
Dilansir dari Malangraya_info, penjualan masker di Kota Malang sendiri kini juga sudah mulai menurun sejak adanya aturan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka oleh pemerintah. Saat masih dalam masa pandemic, pedagang masker di Kota Malang salah satunya Pitono, yang dapat menjual sekitar 40 sampai 50 box masker per harinya. Tentu hal ini dapat menjadi pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dengan adanya pelonggaran soal penggunaan masker, kini per hari hanya dapat terjual sekitar 10 hingga 15 masker saja. Sehingga para pedagang kini tidak berani untuk menyiapkan stok masker dalam jumlah yang banyak. BACA : Jembatan Tunggulmas Akan kembali Satu Arah.