Keluarga korba Tragedi Kanjuruhan kecewa atas dibongkarnya Gate 13 yang dilakukan PT Waskita Karya. Pasalnya, hal ini menyalahi kesepakatan bersama.
Keluarga korban, yang tergabung dalam Yayasan Korban Tragedi Kanjuruhan (YKTK), mengeluarkan lima pernyataan sikap. Kelima butir itu dibacakan sang ketua, Devi Atok, didampingi keluarga korban lainnya.
YKTK kecewa atas dibongkarnya Gate 13 yang menjadi saksi bisu Tragedi Kanjuruhan. Bersama Jaringan Solidaritas, mereka menuntut beberapa pihak yang dinilai bertanggung jawab.
“Kami menuntut PT Waskita Karya untuk mengembalikan bentuk Gate 13 seperti semula, dalam waktu 5×24 jam. Kami menuntut Pemda Kabupaten Malang, dan Forkopimda untuk mengembalikan bentuk Gate 13 seperti semula, sesuai kesepakatan bersama pada 28 Mei 2024,” kata Devi Atok.
Mereka juga menuntut pemberhentian renovasi Stadion Kanjuruhan sampai kondisi Gate 13 kembali seperti semula. Mereka pun menyatakan tidak percaya lagi kepada pihak manapun yang berjanji untuk tidak membongkar Gate 13 pada forum 28 Mei 2024.
“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan tindakan pendudukan di lokasi pembongkaran Gate 13,” tandasnya.
Presidium Aremania Turut Menyayangkan
Presidium Aremania (Arek Malang Mania) juga mengeluarkan sikap tegas mendampingi Yayasan Korban Tragedi Kanjuruhan (YKTI). Mereka turut menyayangkan atas dibongkarnya Gate 13.
Pernyataan sikap resmi juga telah dikeluarkan melalui berbagai platform Presidium Aremania. Mereka berjanji akan terus mengawal polemik ini.
“Presidium Arek Malang Mania (Aremania) membersamai Yayasan Korban Tragedi Kanjuruhan (YKTK). Dalam aksi ini, Presidium Aremania menyayangkan pihak PT Waskita Karya yang telah mencederai kesepakatan bersama antara pihak YKTK, Forkopimda Kabupaten Malang, manajemen klub Arema FC, yang mana dalam kesepakatan bersama itu tidak ada rencana dari PT Waskita Karya untuk merombak, atau memugar Gate 13,’ tulis akun resmi Presidium Aremania, @satuaremania.
“Presidium Aremania juga sangat menyayangkan pemugaran atau perombakan ini dilakukan tanpa koordinasi dengan dengan pihak yang terkait.”
