Aremania Menggugat Tak Puas Hanya 6 Orang yang Jadi Tersangka Kanjuruhan Disaster 2

- Advertisement -

Kelompok Aremania Menggugat mengaku tak puas dengan hanya ditetapkannya enam orang sebagai tersangka Kanjuruhan Disaster 2. Menurut kelompok yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Aremania itu seharusnya jumlah tersangka bisa lebih banyak.

Djoko Tritjahjana, Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat menyampaikan ketidakpuasan itu seiring perkembangan penyelesaian kasus Kanjuruhan Disaster 2. Saat ini situasinya enam tersangka itu sudah ditahan di Mapolda Jawa Timur.

Berkas penyidikannya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sehingga dikhawatirkannya, kasus tragedi ini cuma berhenti di enam tersangka saja. Ada tiga tersangka dari kalangan sipil, dan tiga lainnya dari anggota kepolisian.

Menurutnya, tujuan Aremania Menggugat ingin memastikan bahwa penetapan tersangka secara keseluruhan. Terutama mereka yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan yang menyebabkan meninggalnya 135 nyawa dan ratusan lainnya luka-luka.

“Setelah dikirimkannya berkas ke kejaksaan, masih ada waktu 14 hari bagi mereka untuk mengkaji. Maka, ada potensi perjuangan kami ini akan berhenti di enam tersangka saja, kami tidak ingin hal itu terjadi,” kata Djoko.

“Padalah di lapangan sudah sangat jelas, pelaku-pelaku keamanan di sana jelas-jelas berkontribusi terhadap munculnya banyak korban itu.”

Tak Puas Tersangka Kanjuruhan Disaster 2 Cuma 6 Orang, Aremania Menggugat Siapkan Langkah Hukum

Djoko menambahkan, tim hukum Aremania Menggugat sudah menyiapkan langkah hukum. Tujuannya agar dalam waktu 14 hari yang dimiliki Kejaksaan untuk mengkaji ulang berkas sebelum disidangkan ada tambahan tersangka berikutnya.

Menurutnya, tim hukum Aremania Menggugat akan mengirimkan surat kepada pihak ekstrernal. Pihak-pihak yang akan disurati itu antara lain Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman, Irwasum, dan Komnas HAM.

“Harapannya, mereka bisa melakukan pengawasan yang menyeluruh, sehingga proses peradilan tidak cuma berhenti di enam tersangka. Kita butuh pihak-pihak eksternal yang mampu mengawal dengan benar untuk mewujudkan keadilan sebenar-benarnya,” imbuhnya.

Ditambahkannya, di sini Aremania Menggugat tidak mau berbicara tentang institusi polisi yang tidak baik, melainkan bicara soal proses hukum. Apa pun proses hukum yang terjadi, jika ada kejanggalan pihaknya perlu menyikapinya.

“Kalau kasus ini dipaksakan selesai secara hukum hanya dengan enam tersangka itu, tentu masyarakat Malang akan kecewa. Sebab, dari video-video yang beredar, kasus ini tidak hanya dilakukan enam orang, apalagi mereka cuma memerintahkan. Bagaimana dengan pelaku di lapangannya?” sambungnya.

Sejauh ini, Djoko masih percaya kepada pihak-pihak eksternal yang akan dikirimi surat. Namun, ketika tak ada respons dan perkembangan, maka bukan tak mungkin surat juga akan dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo.

“Kami meminta pertanggungjawaban kepada oknum-oknum atau orang-orang yang telah melakukan kesalahan dalam pekerjaannya di stadion,” tandasnya.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya