Aremania yang Pertama Masuk Lapangan Dalam Kanjuruhan Disaster 2 Tak Bisa Dipidana, Kenapa?

- Advertisement -

Ada yang bilang Aremania yang pertama masuk lapangan dalam Kanjuruhan Disaster 2 juga harus ikut diusut kepolisian. Namun, sesungguhnya mereka tak bisa ikut dihukum secara pidana dengan alasan tertentu.

Sebelumnya, tim hukum yang mendampingi Tim Gabungan Aremania menolak salah satu poin rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kepada Polisi. Dalam rekomendasi itu TGIPF meminta Polri untuk turut menyelidiki pendukung Arema yang terlibat masuk ke lapangan.

Rekomendasi itu bisa jadi mengacu pada masuknya sejumlah Aremania ke lapangan usai laga Arema vs Persebaya di Liga 1 2022-2023 Pekan 11, Sabtu (1/10/2022) malam. Banyak pihak yang mengklaim itu sebagai pemicu tragedi.

Logikanya, kepanikan suporter di tribune terjadi karena tembakan gas air mata. Nah, bisa jadi gas air mata itu dilepaskan sebagai langkah pengendalian massa yang ada di lapangan.

Nah, apakah penonton dilarang masuk lapangan sebelum, selama dan atau sesudah pertandingan berlangsung? Dalam Regulasi Liga 1 2022-2023 Pasal 3 yang mengatur Keamanan dan Kenyamana disebutkan hal tersebut.

“Setiap Klub setuju dan menjamin untuk bertanggung jawab terhadap tingkah laku Pemain, Ofisial, personel, penonton serta setiap orang dalam tugasnya di pelaksanaan BRI Liga 1, baik saat bertanding sebagai Klub tuan rumah (pertandingan kandang) maupun saat bertanding sebagai Klub tamu (Pertandingan tandang),” demikian bunyi Pasal 3.

Selain itu, Kode Etik Komdis PSSI juga mengatir hal ini, tepatnya pada Pasal 70. Di situ disebutkan, tingkah laku buruk yang dilakukan oleh penonton merupakan pelanggaran disiplin. Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada; kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api,
petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya).

“Penggunaan alat laser, pelemparan misil, menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung), menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan atau memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana,”

Aremania yang Pertama Masuk Lapangan Dalam Kanjuruhan Disaster 2 Bersalah

Mengacu pada regulasi dan kode disiplin itu, jelas Aremania yang masuk ke lapangan bersalah. Apapun alasannya, entah cuma ingin memberikan semangat kepada pemain, menanyakan kenapa kalah, sekadar minta berswafoto, atau apapun, itu tidak dibenarkan.

Namun, hal ini masih menjadi perdebatan, karena dalam aturan itu tak dijelaskan secara detail larangan itu berlaku sampai kapan. Tak ada batasan durasi tertentu, misalnya aturan itu berlaku sampai satu jam setelah wasit meniup peluit panjang tanda laga berakhir.

Seperti yang dijelaskan dalam regulasi dan kode etik di atas, masuknya penonton ke area teknis setelah pertandingan ini menjad tanggung jawab klub, dalam hal ini Panpel Arema. Aparat pengamanan di stadion seyogyanya ‘tunduk’ kepada Ketua Panpel Arema yang telah ‘menyewa’ dengan biaya yang disetorkan.

Lantas kenapa ada Satuan Brimob dan Samapta yang menembakkan gas air mata tanpa dikomando Ketua Panpel sebagai ‘panglima tertinggi’? Menembakkan gas air mata itu juga bukan respons bijak untuk menyelesaikan masalah, karena menimbulkan masalah baru, yakni nyawa yang melayang.

Perlu diingat, banyaknya suporter yang menjadi korban di tribune itu karena situasi panik usai tembakan gas air mata ke arah mereka, bukan karena suporter yang masuk lapangan. Terlebih, ada pintu-pintu tribune yang menurut pengakuan scurity officer sudah dibuka tapi ternyata ada yang menutup kembali.

Atas keteledoran itu, Arema sudah mendapatkan sanksi dari Komdis PSSI berupa denda Rp250 juta dan harus melakoni laga kandang tanpa penonton dan di tempat lain minimal 250 km dari Stadion Kanjuruhan. Sementara, Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer dilarang beraktivitas di sepak bola Indonesia lgi selama seumur hidup.

Bedakan Antara Kasus di Dalam Stadion dan Kasus di Luar Stadion

Jika ingin menghakimi Aremania, sebaiknya bedakan antara kasus di dalam stadion dan di luar stadion. Bedanya, kejadian di dalam stadion menjadi ranah Komdis PSSI, sedangkan yang di luar stadion bisa saja dipidanakan.

Sampai sini jelas, siapa yang berhak menghukum Aremania yang pertama kali masuk lapangan? Selayaknya, Komdis PSSI bertindak melakukan penyelidikan dan memberikan hukuman atau sanksi atas dasar football family.

Sebaiknya, Komdis PSSI juga memberikan sanksi yang tepat sasaran kepada suporter yang bersangkutan. Jangan hanya karena ulah satu-dua orang yang lazim disebut oknum itu, nama Aremania dihakimi sebagai perusuh.

Misal hukum saja suporter yang pertama kali masuk lapangan itu dengan sanksi larangan masuk ke semua stadion di Indonesia selama satu musim. Jangan hanya karena satu-dua suporter, seluruh Aremania kehilangan kesempatan mendukung langsung Arema di stadion gara-gara sanksi laga usiran tanpa penonton.

Sementara, untuk ulah Aremania di luar stadion, silakan pihak yang berwajib yang menanganinya. Hukum para pelaku pelemparan rantis Persebaya juga perusakan dan pembakaran mobil polisi di halaman stadion dengan hukum positif negara dan pengadilan negeri.

Tentunya, hal itu juga harus diteliti ulang dengan proses terbuka oleh semua pihak terkait. Apakah pelemparan rantis dan pembakar tersebut dilakukan spontan atau memang ada hal yang memicunya?

Usut tuntas yang digaungkan Aremania terkait kasus ini bukanlah sekadar mencari asapnya. Namun, yang terpenting adalah api yang menimbulkan asap tersebut.

Kejadian di halaman depan pintu utama Stadion Kanjuruhan itu setidaknya bisa dibuktikan dengan melihat CCTV. Sekarang, bagaimana bisa membuktikan jika kabarnya rekaman CCTV utama itu hilang atau sengaja dihilangkan selama tiga jam?

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya