Tak ada penyekatan mudik Lebaran 2021 untuk warga Kabupaten Malang. Pemerintah Kabupaten Malang menjamin warganya yang ingin melakukan perjalanan ke Kota Malang maupun Kota Batu bebas melintas.
Sebelumnya, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Surat Edaran pelarangan mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021. Lalu, SE larangan mudik itu diperpanjang menjadi 22 April-24 Mei 2021.
Bupati Malang, HM Sanusi memberikan izin warga Malang Raya melakukan silaturahmi di momen Hari Raya Idhul Fitri 1442 Hijriyah tanpa adanya penyekatan. Menurutnya, khusus warga lokal Malang Raya, utamanya yang ingin bepergian ke Kota Malang atau Kota Batu dari Kabupaten Malang diperbolehkan.
“Kalau warga Kabupaten Malang mau ke Kota Malang atau ke Kota Batu itu boleh. Jadi, itu tidak ada penyekatan,” kata Sanusi, seperti dikutip Nusa Daily.
Penyekatan Mudik Lebaran 2021 Berlaku untuk Warga Luar Malang Raya
Sanusi menegaskan, penyekatan mudik Lebaran dilakukan bagi warga dari luar Malang Raya. Mereka yang akan mudik ke wilayah Kabupaten Malang bakal diawasi.
Persiapan sudah dilakukan Pemkab Malang menjelang masa larangan mudik. Salah satu persiapannya adalah penempatan pos Satgas di setiap desa di wilayah Kabupaten Malang.
“Masing-masing desa di Kabupaten Malang sudah punya prosedur sendiri. Nanti di Pos Satgas desa itu sudah ada pengamanan,” imbuhnya.
Warga luar Malang Raya yang mudik ke wilayah Kabupaten Malang diminta untuk melapor ke pos Satgas tersebut. Mereka bakal didata oleh pihak Kecamatan dan Puskesmas setempat.
“Jadi nanti wajib lapor ke Kecamatan dan ke Puskesmas Kabupaten Malang. Setelah itu nanti akan dilakukan swab antigen,” pungkasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.





